Hukumonline-Properthy

Status Kepemilikan Tanah WNI di Timor-Leste
 
Sebelum Timor-Timur resmi menjadi sebuah negara, orang tua saya (WNI) memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kota Dili pada waktu itu dan sebuah rumah, orang tua saya meninggalkan Kota Dili pada tahun 1997. Bagaimana terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan milik orang tua saya tersebut setelah Timor-Timur resmi menjadi sebuah negara?
AL BAHRI QODIE
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kami merujuk kepada hukum Republik Demokratik Timor-Leste (“RDTL”) yang mengatur mengenai pertanahan. Berdasarkan penelusuran kami dalam laman unmit.org, hukum yang dimaksud adalah Law No. 1/2003 on Juridical Regime of Real Estate (Part 1 - Ownership over real estate). Dokumen terjemahan dalam Bahasa Indonesia atas Undang-Undang tersebut kami dapatkan dari laman pu.go.id yaitu UU RDTL Parlemen Nasional No. 1/2003 tentang Status Hukum Benda-Benda Tidak Bergerak (“UU RDTL 1/2003”).

Berdasarkan UU RDTL 1/2003, orang tua Anda seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”), dan dipandang sebagai Warga Negara Asing (“WNA”) Terhadapnya berlaku Pasal 13 UU RDTL 1/2003 yang menyatakan:
1.      Warga negara asing dalam waktu satu tahun terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan kepada Direktorat Pertanahan dan Harta Benda, semua data-data yang menyangkut kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dimilikinya sampai dengan tanggal 19 Mei 2002, untuk selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
2.      Sesuai ketentuan ayat di atas, dalam data-data tersebut supaya dilampirkan dengan semua dokumen kepemilikan dengan catatan apabila tidak dilaksanakan maka benda-benda tersebut dianggap sebagai benda-benda tidak bertuan, dan oleh karenanya dapat diambil alih oleh negara.
3.      Tidak diakui semua akte kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dibuat oleh warga negara asing sejak tanggal 20 Mei 2002.

Berdasarkan pengaturan di atas, maka Anda harus memastikan apakah sejak orang tua Anda meninggalkan Timor-Leste, mereka pernah menyampaikan data kepemilikan tanah dan rumah kepada pemerintahan Timor-Leste (Direktorat Pertanahan dan Harta Benda). Jika orang tua Anda belum pernah menyampaikan data tentang kepemilikan tanah dan rumah tersebut, maka saat ini status tanah dan rumah tersebut sudah diambil alih oleh pemerintah Timor Leste. Ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) RDTL 1/2003 yang menyatakan:

Semua harta benda tak bergerak yang ditinggalkan baik milik warga negara Timor Leste maupun milik warga asing, untuk sementara ditempatkan di bawah pengawasan Pemerintah.

Dari pengaturan-pengaturan di atas dapat disimpulkan  bahwa hanya warga negara Timor-Leste yang menetap di Timor-Leste yang dapat memiliki tanah dan bangunan. Sedangkan, terhadap semua harta benda (termasuk tanah dan bangunan) yang dimiliki seorang WNA akan ditempatkan di bawah pengawasan Pemerintah Timor Leste.

Kemudian, mengenai sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dili, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU RDTL 1/2003 sebagai berikut:

Dianggap tidak berlaku semua pembuatan akte atau keputusan yang dibuat yang bertalian dengan harta benda tidak bergerak peninggalan Pemerintah Portugis yang dianggap sebagai pemilik yang sah sampai dengan tanggal 7 Desember 1975. Akte atau keputusan yang dimaksud adalah yang dibuat antara tanggal 7 Desember 1975 dan 19 Mei 2002, terutama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Artinya, pemerintahan Timor-Leste secara resmi tidak mengakui sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Indonesia yang dimiliki orang tua Anda sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.


 Sumber: Hukumonline.com,Selasa, 06 Maret 2012

  

Komentar

Postingan Populer