Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Untuk
menjawab pertanyaan Anda, maka kami merujuk kepada hukum Republik
Demokratik Timor-Leste (“RDTL”) yang mengatur mengenai pertanahan.
Berdasarkan penelusuran kami dalam laman unmit.org, hukum yang dimaksud adalah Law No. 1/2003 on Juridical Regime of Real Estate (Part 1 - Ownership over real estate). Dokumen terjemahan dalam Bahasa Indonesia atas Undang-Undang tersebut kami dapatkan dari laman pu.go.id yaitu UU RDTL Parlemen Nasional No. 1/2003 tentang Status Hukum Benda-Benda Tidak Bergerak (“UU RDTL 1/2003”).
Berdasarkan
UU RDTL 1/2003, orang tua Anda seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”),
dan dipandang sebagai Warga Negara Asing (“WNA”) Terhadapnya berlaku
Pasal 13 UU RDTL 1/2003 yang menyatakan:
1. Warga
negara asing dalam waktu satu tahun terhitung mulai tanggal berlakunya
Undang-Undang ini harus menyampaikan kepada Direktorat Pertanahan dan
Harta Benda, semua data-data yang menyangkut kepemilikan benda-benda
tidak bergerak yang dimilikinya sampai dengan tanggal 19 Mei 2002, untuk selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
2. Sesuai ketentuan ayat di atas, dalam data-data tersebut supaya dilampirkan dengan semua dokumen kepemilikan dengan catatan
apabila tidak dilaksanakan maka benda-benda tersebut dianggap sebagai
benda-benda tidak bertuan, dan oleh karenanya dapat diambil alih oleh
negara.
3. Tidak diakui semua akte kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dibuat oleh warga negara asing sejak tanggal 20 Mei 2002.
Berdasarkan
pengaturan di atas, maka Anda harus memastikan apakah sejak orang tua
Anda meninggalkan Timor-Leste, mereka pernah menyampaikan data
kepemilikan tanah dan rumah kepada pemerintahan Timor-Leste (Direktorat
Pertanahan dan Harta Benda). Jika orang tua Anda belum pernah
menyampaikan data tentang kepemilikan tanah dan rumah tersebut, maka
saat ini status tanah dan rumah tersebut sudah diambil alih oleh
pemerintah Timor Leste. Ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) RDTL
1/2003 yang menyatakan:
“Semua harta benda tak bergerak yang ditinggalkan baik milik warga negara Timor Leste maupun milik warga asing, untuk sementara ditempatkan di bawah pengawasan Pemerintah.”
Dari
pengaturan-pengaturan di atas dapat disimpulkan bahwa hanya warga
negara Timor-Leste yang menetap di Timor-Leste yang dapat memiliki tanah
dan bangunan. Sedangkan, terhadap semua harta benda (termasuk tanah dan
bangunan) yang dimiliki seorang WNA akan ditempatkan di bawah
pengawasan Pemerintah Timor Leste.
Kemudian, mengenai sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dili, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU RDTL 1/2003 sebagai berikut:
“Dianggap tidak berlaku semua pembuatan akte atau
keputusan yang dibuat yang bertalian dengan harta benda tidak bergerak
peninggalan Pemerintah Portugis yang dianggap sebagai pemilik
yang sah sampai dengan tanggal 7 Desember 1975. Akte atau keputusan
yang dimaksud adalah yang dibuat antara tanggal 7 Desember 1975 dan 19
Mei 2002, terutama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.”
Artinya,
pemerintahan Timor-Leste secara resmi tidak mengakui sertifikat hak
milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Indonesia yang
dimiliki orang tua Anda sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Sumber: Hukumonline.com,Selasa, 06 Maret 2012
Komentar
Posting Komentar