Hukumonline-Properthy

Jika Permohonan KPR Ditolak Karena Tidak Punya Perjanjian Perkawinan
 
 
Saya seorang WNI yang saat ini tinggal di Jepang dan menikah dengan WN Jepang. Beberapa waktu yang lalu saat saya pulang ke Indonesia dan bermaksud untuk membeli rumah melalui KPR alangkah kagetnya karena pihak bank mensyaratkan Surat Keterangan Pemisahan Harta, yang tentu saja tidak dapat saya penuhi karena kondisi saat ini saya telah menikah dan pada saat menikahpun kami tidak melakukan perjanjian penikahan terkait dengan pemisahan harta. Yang ingin saya tanyakan, apakah pasangan nikah campur (WNI dan WNA) sudah tertutup sama sekali kesempatan untuk mempunyai properti di Indonesia, meskipun pembelian tersebut atas nama pihak Indonesia? Jika ada solusi yang baik, saya sangat berterima kasih sekali karena di masa depan kami berencana tinggal dan menetap di Indonesia. Terima kasih.
Gita Suyanto

Jawaban:

Pada dasarnya, Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang menikah dengan Warga Negara Asing (“WNA”) tidak dapat memiliki hak atas tanah dengan hak milik, hak guna usaha (“HGU”), maupun hak guna bangunan (“”HGB”). Untuk menjawab lebih rinci pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai jenis-jenis hak atas tanah berikut pihak-pihak yang dapat memilikinya, yang terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jenis-jenis hak atas tanah tersebut antara lain:
 
1.    Hak Milik
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, tetapi hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik.
 
2.    Hak Guna Usaha
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Jangka waktu HGU paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 35 tahun. Yang dapat mempunyai HGU adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
 
3.    Hak Guna Bangunan
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Yang dapat mempunyai HGB adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
 
4.    Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu. Yang dapat mempunyai hak pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia/WNA, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
 
Berdasarkan cerita Anda, kami berasumsi bahwa Anda ingin memiliki hak milik atas tanah. Pertama-tama, kami ingin menjelaskan bahwa baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 119 – Pasal 123) maupun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 35), harta yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan menjadi harta bersama, kecuali dibuat perjanjian perkawinan sebelum perkawinan itu terjadi. Oleh sebab itu, karena Anda tidak membuat perjanjian perkawinan dan berdasarkan uraian tentang jenis-jenis hak atas tanah di atas, Anda tidak dimungkinkan untuk memiliki hak milik atas tanah walaupun nama yang nantinya akan tertera pada hak milik tersebut adalah nama Anda sebagai WNI (hal tersebut berlaku pula untuk HGB dan HGU). Anda dapat pula memebaca artikel-artikel berikut:
 
Jika Anda ingin memiliki hak atas tanah di Indonesia, maka jalan keluar yang mungkin bisa ditempuh yaitu pasangan Anda melepas kewarganegaraan Jepang-nya, dan mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Setelah pasangan Anda telah resmi menjadi WNI, maka Anda dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia.
 
Untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006), permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.        telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.        pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.        sehat jasmani dan rohani;
d.        dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.        tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.         jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.        mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.        membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
 
Setelah pasangan Anda memiliki status sebagai WNI, maka tidak akan menjadi halangan lagi bagi Anda untuk memiliki hak milik atas tanah di Indonesia.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
 
Dasar hukum:
 
  Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 05 Oktober 2012

Komentar

Postingan Populer