Hukumonline-Properthy
Jika Permohonan KPR Ditolak Karena Tidak Punya Perjanjian Perkawinan
Saya seorang WNI yang saat ini tinggal di Jepang dan menikah dengan WN
Jepang. Beberapa waktu yang lalu saat saya pulang ke Indonesia dan
bermaksud untuk membeli rumah melalui KPR alangkah kagetnya karena pihak
bank mensyaratkan Surat Keterangan Pemisahan Harta, yang tentu saja
tidak dapat saya penuhi karena kondisi saat ini saya telah menikah dan
pada saat menikahpun kami tidak melakukan perjanjian penikahan terkait
dengan pemisahan harta. Yang ingin saya tanyakan, apakah pasangan nikah
campur (WNI dan WNA) sudah tertutup sama sekali kesempatan untuk
mempunyai properti di Indonesia, meskipun pembelian tersebut atas nama
pihak Indonesia? Jika ada solusi yang baik, saya sangat berterima kasih
sekali karena di masa depan kami berencana tinggal dan menetap di
Indonesia. Terima kasih.
Gita Suyanto
Gita Suyanto
Jawaban:
Pada
dasarnya, Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang menikah
dengan Warga Negara Asing (“WNA”) tidak dapat memiliki hak atas tanah
dengan hak milik, hak guna usaha (“HGU”), maupun hak guna bangunan
(“”HGB”). Untuk menjawab lebih rinci pertanyaan Anda, kami akan
menjelaskan mengenai jenis-jenis hak atas tanah berikut pihak-pihak yang
dapat memilikinya, yang terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jenis-jenis hak atas tanah tersebut antara lain:
1. Hak Milik
Hak
milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah. Hak milik ini dapat beralih dan dialihkan
kepada pihak lain, tetapi hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik.
2. Hak Guna Usaha
HGU
adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara,
untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU dapat beralih
dan dialihkan kepada pihak lain. Jangka waktu HGU paling lama 25 tahun
dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 35 tahun. Yang dapat
mempunyai HGU adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
3. Hak Guna Bangunan
HGB
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah
yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20
tahun. Yang dapat mempunyai HGB adalah WNI dan badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
4. Hak Pakai
Hak
pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah
yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak
pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan yang tertentu. Yang dapat mempunyai hak
pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia/WNA, badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Berdasarkan
cerita Anda, kami berasumsi bahwa Anda ingin memiliki hak milik atas
tanah. Pertama-tama, kami ingin menjelaskan bahwa baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 119 – Pasal 123) maupun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 35),
harta yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan menjadi harta
bersama, kecuali dibuat perjanjian perkawinan sebelum perkawinan itu
terjadi. Oleh sebab itu, karena Anda tidak membuat perjanjian perkawinan
dan berdasarkan uraian tentang jenis-jenis hak atas tanah di atas, Anda
tidak dimungkinkan untuk memiliki hak milik atas tanah walaupun nama
yang nantinya akan tertera pada hak milik tersebut adalah nama Anda
sebagai WNI (hal tersebut berlaku pula untuk HGB dan HGU). Anda dapat
pula memebaca artikel-artikel berikut:
Jika
Anda ingin memiliki hak atas tanah di Indonesia, maka jalan keluar yang
mungkin bisa ditempuh yaitu pasangan Anda melepas kewarganegaraan
Jepang-nya, dan mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Setelah
pasangan Anda telah resmi menjadi WNI, maka Anda dapat memiliki hak
milik atas tanah di Indonesia.
Untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006), permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Setelah
pasangan Anda memiliki status sebagai WNI, maka tidak akan menjadi
halangan lagi bagi Anda untuk memiliki hak milik atas tanah di
Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 05 Oktober 2012
Komentar
Posting Komentar