RUMAH SUSUN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
RUMAH SUSUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan
dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat
strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian
bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia
Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap
bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan
melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang
sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh
wilayah Indonesia;
c. bahwa setiap orang dapat berpartisipasi untuk memenuhi
kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah
susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara
mandiri, dan berkelanjutan;
d. bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan tempat
tinggal yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan
rendah;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum, kebutuhan setiap orang, dan partisipasi
masyarakat serta tanggung jawab dan kewajiban negara
dalam penyelenggaraan rumah susun sehingga perlu
diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
Rumah Susun;
Mengingat . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,
baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
2. Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan
perencanaan, pembangunan, penguasaan dan
pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan,
pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan
secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab.
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Satuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 3 -
3. Satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun
adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya
digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai
tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke
jalan umum.
4. Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah
sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak
bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri
rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam
persyaratan izin mendirikan bangunan.
5. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang
dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama
dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah
susun.
6. Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan
bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki
bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian
bersama.
7. Rumah susun umum adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
9. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki
negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
10. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.
11. Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut
SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas
sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan
atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna
bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
12. Sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun yang
selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti
kepemilikan atas sarusun di atas barang milik
negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara sewa.
13. Nilai . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 4 -
13. Nilai perbandingan proporsional yang selanjutnya
disebut NPP adalah angka yang menunjukkan
perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang
dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan
terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan
pada waktu pelaku pembangunan pertama kali
memperhitungkan biaya pembangunannya secara
keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
14. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya
disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh sarusun
umum.
15. Pelaku pembangunan rumah susun yang selanjutnya
disebut pelaku pembangunan adalah setiap orang
dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan
perumahan dan permukiman.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
17. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh
warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
18. Pemilik adalah setiap orang yang memiliki sarusun.
19. Penghuni adalah orang yang menempati sarusun, baik
sebagai pemilik maupun bukan pemilik.
20. Pengelola adalah suatu badan hukum yang bertugas
untuk mengelola rumah susun.ntuk menjamin
21. Perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun yang
selanjutnya disebut PPPSRS adalah badan hukum yang
beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
22. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
24. Menteri . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 5 -
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
a. kesejahteraan;
b. keadilan dan pemerataan;
c. kenasionalan;
d. keterjangkauan dan kemudahan;
e. keefisienan dan kemanfaatan;
f. kemandirian dan kebersamaan;
g. kemitraan;
h. keserasian dan keseimbangan;
i. keterpaduan;
j. kesehatan;
k. kelestarian dan berkelanjutan;
l. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
m. keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Pasal 3
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni
dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan
permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan
ekonomi, sosial, dan budaya;
b. meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 6 -
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan
ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau
di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan
permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang
dengan memperhatikan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c. mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan
dan permukiman kumuh;
d. mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang
serasi, seimbang, efisien, dan produktif;
e. memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang
menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan
tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan
perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi
MBR;
f. memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang
pembangunan rumah susun;
g. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang
layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam
lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan
dan permukiman yang terpadu; dan
h. memberikan kepastian hukum dalam penyediaan,
kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah
susun.
Pasal 4
(1) Lingkup pengaturan undang-undang ini meliputi:
a. pembinaan;
b. perencanaan;
c. pembangunan;
d. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
e. pengelolaan;
f. peningkatan kualitas;
g. pengendalian;
h. kelembagaan;
i. tugas dan wewenang;
j. hak dan kewajiban;
k. pendanaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 7 -
k. pendanaan dan sistem pembiayaan; dan
l. peran masyarakat.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah
susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh
pemerintah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a. Menteri pada tingkat nasional;
b. gubernur pada tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas
sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a merupakan satu kesatuan yang utuh
dari perencanaan pembangunan nasional dan
merupakan bagian integral dari perencanaan
pembangunan daerah.
(2) Perencanaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 8 -
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat
kewenangannya serta melibatkan peran serta
masyarakat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan dan
strategi nasional di bidang rumah susun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman
untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan
pembangunan rumah susun pada tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 8
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b meliputi:
a. pembangunan;
b. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
c. pengelolaan;
d. peningkatan kualitas;
e. kelembagaan; dan
f. pendanaan dan sistem pembiayaan.
Pasal 9
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan rumah
susun sesuai dengan tujuannya.
Pasal 10
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindakan
koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 11 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 9 -
Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penyelenggaraan
rumah susun secara nasional untuk memenuhi tertib
penyelenggaraan rumah susun.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. koordinasi penyelenggaraan rumah susun;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem dan layanan informasi dan
komunikasi; dan
g. pemberdayaan pemangku kepentingan rumah susun.
(3) Pemerintah melakukan pembinaan penyelenggaraan
rumah susun kepada pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(4) Pembinaan penyelenggaraan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tujuan:
a. mendorong pembangunan rumah susun dengan
memanfaatkan teknik dan teknologi, bahan
bangunan, rekayasa konstruksi, dan rancang bangun
yang tepat-guna serta mempertimbangkan kearifan
lokal dan keserasian lingkungan yang aman bagi
kesehatan;
b. mendorong pembangunan rumah susun yang mampu
menggerakkan industri perumahan nasional dan
memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal,
termasuk teknologi tahan gempa;
c. mendorong terwujudnya hunian yang layak dan
terjangkau bagi masyarakat sebagai sarana
pembinaan keluarga; dan
d. mendorong pewujudan dan pelestarian nilai-nilai
wawasan nusantara atau budaya nasional dalam
pembangunan rumah susun.
Pasal 12 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 10 -
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PERENCANAAN
Pasal 13
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun meliputi:
a. penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun;
b. penetapan zonasi pembangunan rumah susun; dan
c. penetapan lokasi pembangunan rumah susun.
(2) Penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
berdasarkan kelompok sasaran, pelaku, dan sumber
daya pembangunan yang meliputi rumah susun umum,
rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah
susun komersial.
(3) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Dalam hal daerah belum mempunyai rencana tata ruang
wilayah, gubernur atau bupati/walikota dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah
susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun
negara dengan mempertimbangkan daya dukung dan
daya tampung lingkungan.
(5) Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta penetapan
zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun dilakukan
sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 14
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan
berdasarkan:
a. kepadatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 11 -
a. kepadatan bangunan;
b. jumlah dan kepadatan penduduk;
c. rencana rinci tata ruang;
d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. layanan moda transportasi;
f. alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah
susun;
g. layanan informasi dan komunikasi;
h. konsep hunian berimbang; dan
i. analisis potensi kebutuhan rumah susun.
(2) Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun
diatur dengan peraturan Menteri.
BAB V
PEMBANGUNAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Pembangunan rumah susun umum, rumah susun
khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung
jawab pemerintah.
(2) Pembangunan rumah susun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh setiap
orang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan
pemerintah.
(3) Pembangunan rumah susun umum dan rumah susun
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha.
Pasal 16
(1) Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan
oleh setiap orang.
(2) Pelaku . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 12 -
(2) Pelaku pembangunan rumah susun komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan
rumah susun umum sekurang-kurangnya 20%
(dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun
komersial yang dibangun.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial
pada kabupaten/kota yang sama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menyediakan
rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 17
Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:
a. hak milik;
b. hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara;
dan
c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan.
Pasal 18
Selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, rumah susun umum dan/atau rumah
susun khusus dapat dibangun dengan:
a. pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah;
atau
b. pendayagunaan tanah wakaf.
Pasal 19
(1) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah
untuk pembangunan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan cara
sewa atau kerja sama pemanfaatan.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah
diterbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 13 -
(3) Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama
pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf.
(2) Apabila pendayagunaan tanah wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ikrar wakaf,
dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah
memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis Badan
Wakaf Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pengubahan peruntukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk pembangunan
rumah susun umum.
(4) Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tanah
wakaf untuk rumah susun umum diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Pemanfaatan dan pendayagunaan tanah untuk
pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dan Pasal 20 harus dilakukan dengan
perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
b. jangka waktu sewa atas tanah;
c. kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan
pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa;
dan
d. jaminan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 14 -
d. jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan
tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan
hukum.
(3) Jangka waktu sewa atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan selama 60 (enam puluh)
tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis.
(4) Penetapan tarif sewa atas tanah dilakukan oleh
Pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual
sarusun umum bagi MBR.
(5) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatatkan di kantor pertanahan.
Bagian Kedua
Penyediaan Tanah
Pasal 22
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun
dapat dilakukan melalui:
a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang
langsung dikuasai negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh
pemegang hak atas tanah;
d. pemanfaatan barang milik negara atau barang milik
daerah berupa tanah;
e. pendayagunaan tanah wakaf;
f. pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah
terlantar; dan/atau
g. pengadaan tanah untuk pembangunan bagi
kepentingan umum.
(2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 15 -
(3) Dalam hal pembangunan rumah susun dilakukan di atas
tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf c, pelaku pembangunan wajib menyelesaikan
status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum menjual sarusun yang
bersangkutan.
Bagian Ketiga
Persyaratan Pembangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 23
(1) Pembangunan rumah susun dilakukan melalui
perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan
teknis.
(2) Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–
undangan.
Pasal 24
Persyaratan pembangunan rumah susun meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan ekologis.
Pasal 25
(1) Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan
wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(2) Benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bagian bersama jika dibangun sebagai bagian
bangunan rumah susun.
(3) Pemisahan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 16 -
(3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan kejelasan atas:
a. batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah
untuk setiap pemilik;
b. batas dan uraian atas bagian bersama dan benda
bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan
c. batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian
yang menjadi hak setiap sarusun.
Pasal 26
(1) Pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk gambar
dan uraian.
(2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun
atau SKBG sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli.
(3) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah
susun.
(4) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang disahkan
oleh bupati/walikota.
(5) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, akta pemisahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh
Gubernur.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan rumah susun
serta gambar dan uraian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2
Persyaratan Administratif
Pasal 28
Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku
pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif
yang meliputi:
a. status . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 17 -
a. status hak atas tanah; dan
b. izin mendirikan bangunan (IMB).
Pasal 29
(1) Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun
dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan
pemanfaatannya.
(2) Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari
bupati/walikota.
(3) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, rencana fungsi dan
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mendapatkan izin Gubernur.
(4) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diajukan oleh pelaku pembangunan dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat hak atas tanah;
b. surat keterangan rencana kabupaten/kota;
c. gambar rencana tapak;
d. gambar rencana arsitektur yang memuat denah,
tampak, dan potongan rumah susun yang
menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal
dan horizontal dari sarusun;
e. gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
f. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
dan
g. gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta
perlengkapannya.
(5) Dalam hal rumah susun dibangun di atas tanah sewa,
pelaku pembangunan harus melampirkan perjanjian
tertulis pemanfaatan dan pendayagunaan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Pasal 30 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 18 -
Pasal 30
Pelaku pembangunan setelah mendapatkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3)
wajib meminta pengesahan dari pemerintah daerah tentang
pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap
sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama berserta uraian NPP.
Pasal 31
(1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
harus mendapatkan izin dari bupati/walikota.
(2) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, pengubahan
rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan izin dari Gubernur.
(3) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi fungsi bagian bersama, benda bersama, dan
fungsi hunian.
(4) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan
rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan pengubahan NPP, pertelaannya harus
mendapatkan pengesahan kembali dari bupati/walikota.
(5) Khusus Provinsi DKI Jakarta pengubahan rencana fungsi
dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mendapatkan pengesahan dari Gubernur.
(6) Untuk mendapatkan izin pengubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan harus
mengajukan alasan dan usulan pengubahan dengan
melampirkan:
a. gambar rencana tapak beserta pengubahannya;
b. gambar rencana arsitektur beserta pengubahannya;
c. gambar rencana struktur dan penghitungannya
beserta pengubahannya;
d. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
beserta pengubahannya; dan
e. gambar rencana utilitas umum dan instalasi serta
perlengkapannya beserta pengubahannya.
(7) Pengajuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 19 -
(7) Pengajuan izin pengubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dikenai retribusi.
Pasal 32
Pedoman permohonan izin rencana fungsi dan pemanfaatan
serta pengubahannya diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan izin rencana
fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 serta permohonan izin pengubahan rencana fungsi
dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 34
(1) Pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan
perhitungan dan penetapan koefisien lantai bangunan
dan koefisien dasar bangunan yang disesuaikan dengan
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan
yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
(2) Ketentuan mengenai koefisien lantai bangunan dan
koefisien dasar bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat pembatasan
ketinggian bangunan yang berhubungan dengan:
a. ketentuan keamanan dan keselamatan operasional
penerbangan; dan/atau
b. kearifan lokal.
Paragraf 3
Persyaratan Teknis
Pasal 35
Persyaratan teknis pembangunan rumah susun terdiri atas:
a. tata bangunan yang meliputi persyaratan peruntukan
lokasi serta intensitas dan arsitektur bangunan; dan
b. keandalan bangunan yang meliputi persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Pasal 36 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 20 -
Pasal 36
Ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Persyaratan Ekologis
Pasal 37
Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan
ekologis yang mencakup keserasian dan keseimbangan
fungsi lingkungan.
Pasal 38
Pembangunan rumah susun yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan harus dilengkapi persyaratan
analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Sertifikat Laik Fungsi
Pasal 39
(1) Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan
sertifikat laik fungsi kepada bupati/walikota setelah
menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan
rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan IMB.
(2) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, permohonan
sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Gubernur.
(3) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi
setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 21 -
Bagian Kelima
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Lingkungan Rumah Susun
Pasal 40
(1) Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan
rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(2) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan
sehari-hari;
b. pengamanan jika terjadi hal-hal yang membahayakan;
dan
c. struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi
dan penggunaannya.
(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar
pelayanan minimal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pembangunan Melalui Penanaman Modal Asing
Pasal 41
Pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui
penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pemasaran dan Jual Beli
Rumah Susun
Pasal 42
(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran
sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 22 -
(2) Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan
rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya
harus memiliki:
a. kepastian peruntukan ruang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan rumah susun;
d. perizinan pembangunan rumah susun; dan
e. jaminan atas pembangunan rumah susun dari
lembaga penjamin.
(3) Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan
rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku
pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat
sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para
pihak.
Pasal 43
(1) Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah
susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat
di hadapan notaris.
(2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status kepemilikan tanah;
b. kepemilikan IMB;
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen);
dan
e. hal yang diperjanjikan.
Pasal 44
(1) Proses jual beli, yang dilakukan sesudah pembangunan
rumah susun selesai, dilakukan melalui akta jual beli
(AJB).
(2) Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah
diterbitkan:
a. Sertifikat Laik Fungsi; dan
b. SHM . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 23 -
b. SHM sarusun atau SKBG sarusun.
BAB VI
PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
Bagian Kesatu
Penguasaan Sarusun
Pasal 45
(1) Penguasaan sarusun pada rumah susun umum dapat
dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.
(2) Penguasaan sarusun pada rumah susun khusus dapat
dilakukan dengan cara pinjam-pakai atau sewa.
(3) Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun negara
dapat dilakukan dengan cara pinjam-pakai, sewa, atau
sewa-beli.
(4) Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun
komersial dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau
disewa.
(5) Penguasaan sarusun dengan cara sewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan
perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus didaftarkan pada PPPSRS.
(7) Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai atau sewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
peraturan pemerintah.
(8) Tata cara pelaksanaan pinjam-pakai, sewa, atau sewabeli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 24 -
Bagian Kedua
Pemilikan Sarusun
Pasal 46
(1) Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas
sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah
dengan hak bersama atas bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.
(2) Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan atas NPP.
Pasal 47
(1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas
tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di
atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di
atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun.
(2) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat
sebagai pemegang hak atas tanah.
(3) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang
terdiri atas:
a. salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah
bersama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun
bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang
dimiliki; dan
c. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi
yang bersangkutan.
(4) SHM sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota.
(5) SHM sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 48 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 25 -
Pasal 48
(1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas
barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah
wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun.
(2) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang
terdiri atas:
a. salinan buku bangunan gedung;
b. salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
c. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang
bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang
dimiliki; dan
d. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian
bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
(3) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan
gedung.
(4) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara
fidusia harus didaftarkan ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SHM sarusun dan
SKBG sarusun dan tata cara penerbitannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan
peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Rumah Susun
Pasal 50
Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan
fungsi:
www.djap.p h.kuenmieannk .u m. .h am.go.id
- 26 -
a. hunian; atau
b. campuran.
Pasal 51
(1) Pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 dapat berubah dari fungsi hunian ke
fungsi campuran karena perubahan rencana tata ruang.
(2) Perubahan fungsi yang diakibatkan oleh perubahan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar mengganti sejumlah rumah susun
dan/atau memukimkan kembali pemilik sarusun yang
dialihfungsikan.
(3) Pihak yang melakukan perubahan fungsi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjamin
hak kepemilikan sarusun.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Sarusun
Pasal 52
Setiap orang yang menempati, menghuni, atau memiliki
sarusun wajib memanfaatkan sarusun sesuai dengan
fungsinya.
Pasal 53
(1) Setiap orang dapat menyewa sarusun.
(2) Penyewaan sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak orang perseorangan atas sarusun dan
pemanfaatan terhadap bagian bersama, benda bersama,
dan tanah bersama.
Pasal 54
(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.
(2) Setiap orang yang memiliki sarusun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan
kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan;
b. perikatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 27 -
b. perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun; atau
c. pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat
keterangan pindah dari yang berwenang.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada badan
pelaksana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur
dalam peraturan pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian
kemudahan kepemilikan sarusun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 55
(1) Sarusun pada rumah susun negara dapat disewa oleh
perseorangan atau kelompok dengan kemudahan dari
pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai pedoman penyewaan sarusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 56
(1) Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional,
pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama.
(2) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang
berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari
bupati/walikota.
(4) Khusus . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 28 -
(4) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftar
dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur.
Pasal 57
(1) Dalam menjalankan pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola berhak menerima
sejumlah biaya pengelolaan.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara
proporsional.
(3) Biaya pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah
susun khusus milik pemerintah dapat disubsidi
pemerintah.
(4) Besarnya biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya
operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
besarnya biaya pengelolaan diatur dalam peraturan
menteri yang membidangi bangunan gedung.
Pasal 58
Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2), pengelola dapat bekerja sama
dengan orang perseorangan dan badan hukum.
Pasal 59
(1) Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun
umum milik dan rumah susun komersial dalam masa
transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola
rumah susun.
(2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan
pertama kali sarusun kepada pemilik.
(3) Pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama
dengan pengelola.
(4) Besarnya . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 29 -
(4) Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa
transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun
berdasarkan NPP setiap sarusun.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan rumah susun,
masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58,
dan Pasal 59 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
PENINGKATAN KUALITAS
Pasal 61
(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh pemilik
sarusun terhadap rumah susun yang:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau
b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan
bangunan rumah susun dan/atau lingkungan rumah
susun.
(2) Peningkatan kualitas rumah susun selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas prakarsa
pemilik sarusun.
Pasal 62
(1) Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 dilakukan dengan pembangunan kembali
rumah susun.
(2) Pembangunan kembali rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pembongkaran, penataan, dan pembangunan.
Pasal 63 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 30 -
Pasal 63
Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (1) dilakukan dengan tetap melindungi hak
kepemilikan, termasuk kepentingan pemilik atau penghuni
dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi
yang berkeadilan.
Pasal 64
Penetapan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) merupakan kewenangan
pemerintah daerah.
Pasal 65
(1) Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
dilakukan oleh:
a. pemilik sarusun untuk rumah susun umum milik dan
rumah susun komersial melalui PPPSRS;
b. Pemerintah, pemerintah daerah, atau pemilik untuk
rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus;
atau
c. Pemerintah atau pemerintah daerah untuk rumah
susun negara.
(2) Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun yang
berasal dari pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus disetujui paling sedikit 60 % (enam puluh
persen) anggota PPPSRS.
Pasal 66
Pemrakarsa peningkatan kualitas rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) wajib:
a. memberitahukan rencana peningkatan kualitas rumah
susun kepada penghuni sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut;
b. memberikan kesempatan kepada pemilik untuk
menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan
kualitas; dan
c. memprioritaskan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 31 -
c. memprioritaskan pemilik lama untuk mendapatkan
satuan rumah susun yang sudah ditingkatkan
kualitasnya.
Pasal 67
(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a,
PPPSRS dapat bekerja sama dengan pelaku
pembangunan rumah susun.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di
hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip
kesetaraan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum
dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan
pelaksana.
Pasal 68
(1) Pelaku pembangunan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan peningkatan kualitas, penyediaan tempat
hunian sementara yang layak dengan memperhatikan
faktor jarak, sarana, prasarana, dan utilitas umum,
termasuk pendanaan.
(2) PPPSRS bertanggung jawab terhadap penghunian
kembali pemilik lama setelah selesainya peningkatan
kualitas rumah susun.
(3) Dalam hal penghunian kembali pemilik lama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik tidak
dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas
rumah susun diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB IX . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 32 -
BAB IX
PENGENDALIAN
Pasal 70
(1) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan
pada tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
d. pengelolaan.
(2) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui penilaian terhadap:
a. kesesuaian jumlah dan jenis;
b. kesesuaian zonasi;
c. kesesuaian lokasi; dan
d. kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(3) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan terhadap:
a. bukti penguasaan atas tanah; dan
b. kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan
izin mendirikan bangunan.
(4) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pemberian Sertifikat Laik Fungsi; dan
b. bukti penguasaan dan pemilikan atas sarusun.
(5) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan melalui:
a. pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS; dan
b. pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 71 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 33 -
Pasal 71
(1) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah melalui:
a. perizinan;
b. pemeriksaan; dan
c. penertiban.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
penyelenggaraan rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Badan Pelaksana
Pasal 72
(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah susun yang layak
dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah menugasi atau
membentuk badan pelaksana.
(2) Penugasan atau pembentukan badan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mempercepat penyediaan rumah susun umum dan
rumah susun khusus, terutama di perkotaan;
b. menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki
dan dihuni oleh MBR;
c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun;
dan
d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah
susun umum dan rumah susun khusus.
(3) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan,
pengalihan kepemilikan, dan distribusi rumah susun
umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi
dan terintegrasi.
(4) Untuk . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 34 -
(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), badan pelaksana bertugas:
a. melaksanakan pembangunan rumah susun umum
dan rumah susun khusus;
b. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas
sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum;
c. melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun
umum dan rumah susun khusus;
d. memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan
rumah susun umum dan rumah susun khusus;
e. memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan,
serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah
susun khusus;
f. melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan
terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah
susun umum dan rumah susun khusus; dan
g. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di
bidang rumah susun dengan berbagai instansi di
dalam dan di luar negeri.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau
pembentukan badan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
PPPSRS
Pasal 74
(1) Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS.
(2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat
kuasa dari pemilik sarusun.
(3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undangundang
ini.
Pasal 75 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 35 -
Pasal 75
(1) Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya
PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir.
(2) Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku
pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda
bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada
PPPSRS.
(3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan
penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan
kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah
bersama, dan penghunian.
(4) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
membentuk atau menunjuk pengelola.
Pasal 76
Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni
yang bersangkutan dengan penghunian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.
Pasal 77
(1) Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan
dengan kepemilikan dan pengelolaan rumah susun,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dengan NPP.
(2) Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan
dengan kepentingan penghunian rumah susun, setiap
anggota berhak memberikan satu suara.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 36 -
BAB XI
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 79
(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas dan
wewenang.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat
kewenangan masing-masing.
Bagian Kedua
Tugas
Paragraf 1
Pemerintah
Pasal 80
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat nasional;
b. menyusun rencana dan program pembangunan dan
pengembangan rumah susun pada tingkat nasional;
c. menyelenggarakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan rumah susun pada tingkat nasional;
d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi pelaksanaan
kebijakan penyediaan rumah susun dan
mengembangkan lingkungan rumah susun sebagai
bagian dari permukiman pada tingkat nasional;
e. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
rumah susun pada tingkat nasional;
f. menyusun . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 37 -
f. menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal
rumah susun;
g. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat
nasional;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara;
i. memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat,
terutama bagi MBR;
j. memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk
MBR;
k. menyelenggarakan penyusunan kebijakan nasional
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi di bidang rumah susun; dan
l. melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi
pembangunan rumah susun.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
Pasal 81
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada
kebijakan dan strategi nasional;
b. menyusun rencana dan program pembangunan dan
pengembangan rumah susun pada tingkat provinsi
dengan berpedoman pada perencanaan nasional;
c. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan rumah susun pada tingkat provinsi;
d. melaksanakan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 38 -
d. melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan
penyediaan rumah susun dan mengembangkan
lingkungan hunian rumah susun sebagai bagian dari
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
e. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
rumah susun pada tingkat provinsi;
f. melaksanakan standar pelayanan minimal rumah susun;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan
penyediaan basis data rumah susun di kabupaten/kota
pada wilayah provinsi;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara;
i. memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat,
terutama bagi MBR;
j. memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk
MBR;
k. melaksanakan kebijakan provinsi tentang
pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi di bidang rumah susun dengan berpedoman
pada kebijakan nasional; dan
l. melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi
pembangunan rumah susun.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 82
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai
tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi pada tingkat
kabupaten/kota di bidang rumah susun dengan
berpedoman pada kebijakan dan strategi provinsi
dan/atau nasional;
b. menyusun . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 39 -
b. menyusun rencana dan program pembangunan dan
pengembangan rumah susun pada tingkat
kabupaten/kota dengan berpedoman pada perencanaan
provinsi dan/atau nasional;
c. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan rumah susun pada tingkat
kabupaten/kota;
d. melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan
penyediaan dan penataan lingkungan hunian rumah
susun pada tingkat kabupaten/kota;
e. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
rumah susun pada tingkat kabupaten/kota;
f. melaksanakan standar pelayanan minimal rumah susun;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan
penyediaan basis data rumah susun pada tingkat
kabupaten/kota;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara;
i. memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat,
terutama bagi MBR;
j. memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum pembangunan rumah susun bagi MBR;
k. melaksanakan kebijakan daerah tentang pendayagunaan
dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang
rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan
provinsi dan/atau nasional;
l. melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi
pembangunan rumah susun;
m. memfasilitasi pemeliharaan dan perawatan prasarana,
sarana, dan utilitas umum rumah susun yang dibangun
secara swadaya oleh masyarakat; dan
n. menginventarisasi, mencatat, dan memetakan tanah,
prasarana, sarana, utilitas umum, dan bangunan yang
menjadi bagian dari rumah susun.
Bagian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 40 -
Bagian ketiga
Wewenang
Paragraf 1
Pemerintah
Pasal 83
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat nasional;
b. menetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rumah
susun;
c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan,
strategi, dan program di bidang rumah susun pada
tingkat nasional;
d. mengawasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan
strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional;
e. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara;
f. memfasilitasi kerja sama pada tingkat nasional antara
pemerintah dan badan hukum atau kerja sama
internasional antara pemerintah dan badan hukum asing
dalam penyelenggaraan rumah susun;
g. menyelenggarakan koordinasi pemanfaatan teknologi dan
rancang bangun yang ramah lingkungan serta
pemanfaatan industri bahan bangunan yang
mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan
lokal yang aman bagi kesehatan;
h. menyelenggarakan koordinasi pengawasan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun;
dan
i. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada
tingkat nasional.
Paragraf . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 41 -
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
Pasal 84
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada
kebijakan dan strategi nasional;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan
di bidang rumah susun pada tingkat provinsi
dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan
kriteria nasional;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang rumah susun yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat provinsi;
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang rumah susun pada
tingkat provinsi;
f. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara pada tingkat provinsi;
g. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi, antara
pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan badan hukum
dalam penyelenggaraan rumah susun;
h. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
i. melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
j. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada
tingkat provinsi.
Paragraf . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 42 -
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 85
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai
wewenang:
a. menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman
pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan
di bidang rumah susun pada tingkat
kabupaten/kota dengan berpedoman pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria provinsi dan/atau
nasional;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang rumah susun yang telah
ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau
Pemerintah;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah
susun;
e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang rumah susun pada
tingkat kabupaten/kota;
f. memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda
bersama rumah susun umum, rumah susun khusus,
dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota;
g. menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah
susun;
h. memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota
antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum
dalam penyelenggaraan rumah susun;
i. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
j. melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
k. memfasilitasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 43 -
k. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum,
rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada
tingkat kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Bantuan dan Kemudahan
Pasal 86
Pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan dalam
rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan,
dan pemanfaatan rumah susun bagi MBR.
Pasal 87
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung
jawab dalam pengadaan tanah untuk pembangunan
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan/atau
rumah susun negara.
(2) Tanggung jawab dalam pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana
tata ruang.
(3) Biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan tingkat
kewenangannya.
Pasal 88
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun
umum dan rumah susun khusus serta memberikan
bantuan dan kemudahan bagi MBR.
(2) Insentif yang diberikan kepada pelaku pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fasilitasi dalam pengadaan tanah;
b. fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah;
c. fasilitasi dalam proses perizinan;
d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah;
e. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. bantuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 44 -
f. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga
rendah;
b. keringanan biaya sewa sarusun;
c. asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah
susun;
d. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. sertifikasi sarusun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah
susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan
dan kemudahan kepada MBR diatur dalam peraturan
pemerintah.
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 89
(1) Setiap orang mempunyai hak untuk menghuni sarusun
yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di dalam
lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.
(2) Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang
berhak:
a. memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan
kebijakan dan strategi rumah susun pada tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. mengawasi ketaatan para pemangku kepentingan
terhadap pelaksanaan kebijakan, strategi, dan
program pembangunan rumah susun sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan, baik pada tingkat
nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota;
c. memperoleh . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 45 -
c. memperoleh informasi, melakukan penelitian, serta
mengembangkan pengetahuan dan teknologi rumah
susun;
d. ikut serta membantu mengelola informasi rumah
susun, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun
kabupaten/kota;
e. membangun rumah susun;
f. memperoleh manfaat dari penyelenggaraan rumah
susun;
g. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang dialami secara langsung sebagai akibat
penyelenggaraan rumah susun;
h. mengupayakan kerja sama antarlembaga dan
kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam
kegiatan usaha di bidang rumah susun; dan
i. mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan
terhadap penyelenggaraan rumah susun yang
merugikan masyarakat.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 90
(1) Setiap orang wajib menaati pelaksanaan kebijakan,
strategi, dan program pembangunan rumah susun yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang rumah susun.
(2) Setiap orang dalam menggunakan haknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 wajib menaati ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang rumah
susun.
(3) Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang
wajib:
a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
kesehatan di lingkungan rumah susun;
b. ikut serta mencegah terjadinya penyelenggaraan
rumah susun yang merugikan dan membahayakan
orang lain dan/atau kepentingan umum;
c. menjaga . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 46 -
c. menjaga dan memelihara prasarana dan sarana
lingkungan serta utilitas umum yang berada di
lingkungan rumah susun; dan
d. mengawasi pemanfaatan dan pemfungsian prasarana,
sarana, dan utilitas umum di lingkungan rumah
susun.
BAB XIII
PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 91
(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan
kebutuhan rumah susun.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pendanaan
Pasal 92
Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun
berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 93
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dimanfaatkan
untuk mendukung:
a. penyelenggaraan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 47 -
a. penyelenggaraan rumah susun umum, rumah susun
khusus, serta rumah susun negara; dan/atau
b. pemberian bantuan dan/atau kemudahan pembangunan
rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah
susun negara.
Bagian Ketiga
Sistem Pembiayaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 94
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk
penyelenggaraan rumah susun.
(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.
(3) Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemanfaatan Sumber Biaya
Pasal 95
Pemanfaatan sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
a. pembangunan rumah susun;
b. pemerolehan sarusun;
c. pemeliharaan dan perawatan rumah susun;
d. peningkatan kualitas rumah susun; dan/atau
e. kepentingan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 48 -
e. kepentingan lain di bidang rumah susun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PERAN MASYARAKAT
Pasal 96
(1) Penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh
pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya
dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
a. penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan
lingkungannya;
b. pelaksanaan pembangunan rumah susun dan
lingkungannya;
c. pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya;
d. pemeliharaan dan perbaikan rumah susun dan
lingkungannya; dan/atau
e. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
rumah susun dan lingkungannya.
(3) Masyarakat dapat membentuk forum pengembangan
rumah susun.
(4) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai
fungsi dan tugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
dalam pengembangan rumah susun;
b. membahas dan merumuskan pemikiran arah
pengembangan penyelenggaraan rumah susun;
c. meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat;
d. memberikan masukan kepada pemerintah; dan/atau
e. melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang
penyelenggaraan rumah susun.
(5) Pembentukan forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 49 -
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat
dalam penyelenggaraan rumah susun dan forum
pengembangan rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam peraturan
Menteri.
BAB XV
LARANGAN
Pasal 97
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial
dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan
rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang
dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Pasal 98
Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB:
a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
Pasal 99
Setiap orang dilarang:
a. merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang ada di lingkungan rumah susun;
b. melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain
atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah
susun;
c. mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
d. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas
umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah
bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah
susun.
Pasal 100 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 50 -
Pasal 100
Setiap orang dilarang membangun rumah susun di luar lokasi
yang ditetapkan.
Pasal 101
(1) Setiap orang dilarang:
a. mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang
sudah ditetapkan; atau
b. mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan apabila terdapat perubahan tata ruang.
Pasal 102
Setiap pejabat dilarang:
a. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya
untuk pembangunan rumah susun; atau
b. mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun
yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan.
Pasal 103
Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan
kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).
Pasal 104
Setiap orang dilarang menghalang-halangi kegiatan
peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65.
BAB XVI . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 51 -
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 105
(1) Penyelesaian sengketa di bidang rumah susun terlebih
dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan
dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di
lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan yang disepakati para pihak yang
bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arbitrase,
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau
penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung
jawab pidana.
Pasal 106
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2)
dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. badan hukum;
c. masyarakat; dan/atau
d. pemerintah atau instansi terkait.
BAB XVII . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 52 -
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 107
Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat
(1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61
ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
Pasal 108
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;
c. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada
pengelolaan rumah susun;
e. pengenaan denda administratif;
f. pencabutan IMB;
g. pencabutan sertifikat laik fungsi;
h. pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;
i. perintah pembongkaran bangunan rumah susun;
atau
j. pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab
pemulihan dan pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif,
tata cara, dan besaran denda administratif diatur dalam
peraturan pemerintah.
BAB XVIII . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 53 -
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 109
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang
mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah
susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 110
Pelaku pembangunan yang membuat PPJB:
a. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
b. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Setiap orang yang:
a. merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan
utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;
b. melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain
atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah
susun;
c. mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
d. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas
umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan
tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan
rumah susun
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 54 -
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 112
Setiap orang yang membangun rumah susun di luar lokasi
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Pasal 113
(1) Setiap orang yang:
a. mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang
sudah ditetapkan; atau
b. mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 114
Setiap pejabat yang:
a. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya
untuk pembangunan rumah susun; atau
b. mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun
yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 115 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 55 -
Pasal 115
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan
kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
Pasal 116
Setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan
peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 117
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 dilakukan oleh
badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan
terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap
orang.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. pencabutan status badan hukum.
BAB XIX . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 56 -
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 118
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3318) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 119
Peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang ini diselesaikan paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 120
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 57 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108
www.djpp.kemenkumham.go.id

Komentar

Postingan Populer