Hukumonline-Properthy

Apakah Apartemen/Rusun Telah Dilindungi Asuransi?
 
Kepada Hukum Online saya mau bertanya, apabila saya membeli apartemen/rumah susun, apakah ada asuransi yang melindungi apartemen tersebut (seandainya apartemen tersebut runtuh akibat gempa semisalnya), dan pasal mana yang mengatur tentang hal itu apabila ada? Apabila tidak, apakah kita bisa mengajukan permohonan asuransi secara pribadi ke perusahaan asuransi? Dan apakah jenis asuransi yang sesuai guna melindungi apartemen yang dapat mencakup keseluruhan satuan apartemen yang akan saya beli tersebut. Terima kasih. Siau Anthony.
siau_anthony

Pada prinsipnya, perhimpunan penghuni pada setiap rumah susun diwajibkan untuk mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP No. 4/1988”). Kemudian, terdapat juga kewajiban bagi setiap penghuni untuk membayar premi asuransi kebakaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988.

Berikut kami kutip ketentuan Pasal 70 dan Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988 sebagai berikut:

Pasal 70 PP No. 4/1988:

Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.

Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988:

Setiap penghuni berkewajiban
a.    mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumahsusun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga;
b.    membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
c.    memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagianbersama, benda bersama, dan tanah bersama.
 
Namun, terlepas dari pengaturan tersebut, tentunya Anda secara pribadi dapat juga mengajukan asuransi ke perusahaan asuransi untuk melindungi unit apartemen yang Anda miliki. Terdapat bermacam-macam produk asuransi yang dapat Anda gunakan untuk melindungi unit apartemen yang Anda miliki tersebut, seperti jaminan kebakaran, kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase, gempa bumi, banjir. Untuk hal itu, Anda dapat langsung bertanya kepada perusahaan asuransi terkait.
 
Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:

Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 16 Juli 2012

Komentar

Postingan Populer