Hukumonline-Properthy
Pada
prinsipnya, perhimpunan penghuni pada setiap rumah susun diwajibkan
untuk mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran. Hal ini dapat
dilihat pada ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (“PP No. 4/1988”).
Kemudian, terdapat juga kewajiban bagi setiap penghuni untuk membayar
premi asuransi kebakaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988.
Berikut kami kutip ketentuan Pasal 70 dan Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988 sebagai berikut:
Pasal 70 PP No. 4/1988:
“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran.”
Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988:
“Setiap penghuni berkewajiban
a. mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumahsusun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga;
b. membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran;
c. memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagianbersama, benda bersama, dan tanah bersama.”
Namun,
terlepas dari pengaturan tersebut, tentunya Anda secara pribadi dapat
juga mengajukan asuransi ke perusahaan asuransi untuk melindungi unit
apartemen yang Anda miliki. Terdapat bermacam-macam produk asuransi yang
dapat Anda gunakan untuk melindungi unit apartemen yang Anda miliki
tersebut, seperti jaminan kebakaran, kerusuhan, huru-hara, terorisme dan
sabotase, gempa bumi, banjir. Untuk hal itu, Anda dapat langsung
bertanya kepada perusahaan asuransi terkait.
Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 16 Juli 2012
Komentar
Posting Komentar