Hukumonline-Properthy
Sanksi Bagi Pengembang Perumahan yang Tidak Sediakan Utilitas Umum
Di perumahan tempat saya tinggal belum mempunyai fasilitas umum,
sedangkan warga menginginkannya tapi tidak punya dasar hukumnya. Tolong
diberikan dasar hukumnya.
setyodadang.
Jawaban:
Pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, pengertian perumahan adalah:
“…..kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.”
Jika
melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa
prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus
dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut
masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem
perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya
kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (lihat Pasal 42 UU 1/2011).
Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011):
a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pihak pengembang (developer)
dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).
Jadi,
dalam hal ini Saudara perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli
rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah
dijanjikan oleh pihak pengembang.
Apabila
pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria,
spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak
sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa
sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap
orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Selain
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria,
spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
diperjanjikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 13 November 2012
Komentar
Posting Komentar