Hukumonline-Properthy

Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ke Kantor Pertanahan
 
Apakah surat pelepasan hak harus didaftarkan ke BPN melalui PPAT?
Yuli Asmita
Jawaban:
Kami asumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Menurut Arie S. Hutagalung, pelepasan hak atas tanah dilaksanakan apabila subyek yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang diperlukan sehingga tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan pemegang hak atas tanah bersedia untuk melepaskan hak atas tanahnya. Acara pelepasan hak wajib dilakukan dengan surat pernyataan pelepasan hak tersebut dilakukan oleh pemegang hak atas tanah dengan sukarela. Oleh karena itu, menurut Arie, dasar hukum pelepasan hak atas tanah diatur dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres 36/2005”).
 
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, menurut Pasal 1 angka 6 Perpres 36/2005, adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
 
Menurut notaris Irma Devita Purnamasari, pelepasan hak atas tanah dilakukan di atas surat atau akta yang dibuat di hadapan notaris yang menyatakan bahwa pemegang hak yang bersangkutan telah melepaskan hak atas tanahnya. Akta atau surat dimaksud umumnya berjudul Akta Pelepasan Hak atau APH. APH kadang dikenal juga dengan nama Surat Pelepasan Hak atau SPH. Menurut Irma, APH harus dibuat di hadapan notaris agar kekuatan pembuktiannya sempurna dibandingkan jika dibuat secara bawah tangan.
 
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, APH tidak dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti halnya Akta Jual beli (AJB), melainkan di hadapan notaris.
 
Dengan adanya pelepasan hak, maka tanah yang bersangkutan menjadi tanah negara. Pihak yang memerlukan tanah tersebut dapat mengajukan permohonan hak atas tanah yang baru ke Kantor Pertanahan setempat sesuai ketentuan undang-undang dan sesuai keperluannya. Sehingga pihak yang bersangkutan mendapatkan hak atas tanah sesuai ketentuan undang-undang dan sesuai keperluannya.
 
Menurut Irma, dalam praktiknya pihak yang memerlukan tanah kadang menguasakan kepada notaris untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang baru ke Kantor Pertanahan setempat.
 
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
 
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Irma Devita Purnamasari melalui telepon pada 26 Agustus 2011.
 
Dasar hukum:
3.      Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
4.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 02 September 2011

Komentar

Postingan Populer