Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Dalam buku “Kamus Hukum” terbitan Indonesia Legal Center Publishing, eigendom berarti hak milik mutlak. Sedangkan, verponding artinya sebagai harta tetap.
Selain itu, istilah verponding dalam UU No. 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 dan Berikutnya digunakan
untuk menyebut salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap
benda-benda tetap (tanah). Pada praktiknya, seperti juga dilakukan oleh
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah.
Pengaturan eigendom sendiri berada di Pasal 570 Buku ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan telah dinyatakan dicabut oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Kemudian, Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA mengatur tentang konversi hak atas tanah eigendom menjadi hak milik.
UUPA tidak mengatur mengenai definisi konversi hak atas tanah. Namun, menurut buku “Konversi Hak-Hak Atas Tanah” karangan AP. Parlindungan
(hlm. 1), pengertian konversi hak atas tanah adalah bagaimana
pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA (dalam
hal ini, hak eigendom) untuk masuk dalam sistem dari UUPA, yakni
kegiatan menyesuaikan hak-hak atas tanah lama menjadi hak-hak atas tanah
baru yang dikenal dalam UUPA.
Selain itu, menurut buku “Hukum Pendaftaran Tanah” karangan Yamin Lubis et.al. (hlm. 218), pemberlakuan konversi terhadap hak-hak barat (termasuk eigendom)
dilakukan dengan pemberian batas jangka waktu sampai 20 tahun sejak
pemberlakuan UUPA. Artinya, mensyaratkan terhadap hak atas tanah eigendom dilakukan konversi menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.
Namun, ternyata memang sampai saat ini masih ada tanah-tanah berstatus eigendom yang belum dikonversi. Menurut Yamin Lubis et.al. (hlm. 225), terhadap tanah yang masih berstatus eigendom tersebut masih dapat dilakukan konversi menjadi hak milik. Dalam praktik selama ini, sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”),
proses konversi hak atas tanah yang berasal dari hak-hak barat
(termasuk eigendom) dapat langsung dilakukan konversinya sepanjang
pemohonnya masih tetap sebagai pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti
lama tersebut atau belum beralih ke atas nama orang lain, serta ada
peta/surat ukurnya, maka pembukuannya cukup dilakukan dengan memberi
tanda cap/stampel pada alat bukti tersebut dengan menuliskan jenis hak
dan nomor hak yang dikonversi.
Lalu, dijelaskan juga oleh Yamin Lubis et.al.
(hlm. 220), setelah berlakunya PP 24/1997, pelaksanaan konversi hak
atas tanah tersebut oleh PP 24/1997 disebut dengan istilah pembuktian
hak lama. Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 mengatur bahwa:
Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang
berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti
mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan
saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya
oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau
oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik,
dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain
yang membebaninya.
Dari
pengaturan PP 24/1997 tersebut, kiranya jelas sampai saat ini konversi
tanah eigendom masih dapat dilakukan melalui pendaftaran hak-hak lama,
sehingga statusnya berubah menjadi hak milik.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 08 Pebruari 2012
Komentar
Posting Komentar