Hukumonline-Properthy
Masalah Hukum Dinding Rumah yang Berdempetan dengan Tetangga
Dear Hukumonline, rumah di lingkungan perumahan biasanya dinding rumah
akan berdempetan satu sama lain, tapi ada tetangga yang tidak mau
membuat dinding sendiri sehingga memakai atau memanfaatkan dinding
tetangga, bagaimana masalah ini dipandang dari segi hukum? Terima kasih
atas pencerahannya.
Kukuh Utomo
Kukuh Utomo
Jawaban:
Sebelumnya, permasalahan sebagaimana yang Anda sampaikan tersebut diatur pada Pasal 625 sampai dengan Pasal 672 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu pengaturan hukum yang mengatur mengenai tetangga dan pemilik pekarangan (burenrecht). Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pengaturan dalam Buku II dari KUH Perdata, yang mengatur bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UUPA
tersebut. Adapun Pasal 625 sampai dengan Pasal 672 KUH Perdata,
sepanjang yang mengatur sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat lagi
diimplementasikan terhadap permasalahan Anda.
UUPA juga mengenal asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding)
terhadap hak atas tanah, yakni hak atas tanah tidak secara otomatis
juga meliputi pemilikan bangunan ataupun tanaman di atasnya. Hal ini
juga sesuai dengan asas pemisahan horizontal sebagaimana yang terkandung
di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU No. 28/2002”),
yakni bangunan gedung dapat dimiliki secara terpisah dari tanah. Namun,
apabila bangunan (dinding) tersebut dapat dibuktikan dibangun di atas
tanah Anda, dan tidak ada suatu kesepakatan pemanfaatan antara Anda
dengan tetangga Anda, maupun pihak ketiga lainnya, maka secara hukum
dinding tersebut dapat dianggap sebagai dinding milik Anda. Namun hal
ini akan berbeda, apabila dalam perumahan tersebut diterapkan konsep
rumah deret sebagaimana yang diatur dalam sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU No. 1/2011”). Adapun yang dimaksud sebagai rumah deret adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai kaveling (bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk bangunan atau tempat tinggal) sendiri (lihat penjelasan Pasal 22 ayat [2] UU No. 1/2011).
Jika dinding tersebut bersatu sisi satu atau sisi lain bangunan dari
rumah lain, maka tentunya dinding tersebut dapat dianggap sebagai
dinding bersama.
Jika
dinding tersebut dibangun di atas hak atas tanah Anda, dan sebelumnya
antara dinding yang satu dengan dinding yang lain tidak menyatu
sebagaimana yang dimaksud di atas, maka tentunya dinding tersebut dapat
dianggap sebagai dinding milik Anda. Sehingga, dapat disimpulkan
tindakan pemanfaatan dinding oleh tetangga Anda tersebut dapat
dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), apabila pemanfaatan dinding tersebut menimbulkan suatu kerugian yang nyata bagi Anda, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Lebih
lanjut, merujuk pada keterangan Anda yang menyatakan bahwa dinding
tersebut dimanfaatkan oleh tetangga Anda, maka hal tersebut juga dapat
dikategorikan sebagai tindakan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak
atau kuasanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perpu No. 51 Prp Tahun 1960”), sebagai berikut:
Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Yang dimaksud sebagai tanah dalam Perpu No. 51 Prp Tahun 1960 termasuk juga sebagai tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Sedangkan memakai tanah juga termasuk menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah
atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak
dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Tindakan tetangga Anda yang menggunakan dinding yang dibangun di atas
hak atas tanah Anda, dapat juga dikategorikan sebagai tindakan yang
bertentangan dengan Pasal 2 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960, dan dapat dikenakan tindak pidana pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Perpu No. 51 Prp Tahun 1960.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar