Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, maka kami berasumsi bahwa yang dimaksud dengan AYDA adalah Aset yang Diambil Alih (“AYDA”) melalui pelelangan maupun di luar pelelangan.
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, berikut kami kutip ketentuan dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sebagai berikut:
“Pemilik
sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara
tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan
atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan
tetangganya, supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan
pemilik tetangga itu, dengan mengganti rugi yang seimbang”.
Berdasarkan
uraian dari Pasal 667 KUH Perdata di atas, maka dapat diketahui bahwa
seorang pemilik tanah dapat menuntut kepada pemilik tanah tetangganya
untuk memberikan akses jalan melalui pekarangan milik tetangganya itu,
dengan ganti rugi yang seimbang. Hal tersebut bisa dilakukan oleh
seorang pemilik tanah, dalam hal sebidang tanah yang dimilikinya
terjepit letaknya dengan tanah-tanah milik orang lain (tetangganya),
sehingga mengakibatkan pemilik tanah tersebut tidak memiliki akses pintu
jalan keluar ke jalan atau parit umum.
Untuk
mengetahui apakah tanah (properti) tersebut termasuk ke dalam bagian
fasilitas umum (fasum), maka Saudara dapat mendapatkan informasinya ke
Dinas Tata Kota pada Pemerintah Daerah setempat.
Mengenai
risiko pembelian atas tanah (properti) tersebut bergantung pada
dokumen-dokumen/sertifikat/surat atas tanah tersebut yang masih dipegang
oleh pihak bank. Saudara perlu menelusuri apakah tanah tersebut masih
dalam penguasaan bank, ataukah telah dilakukan pelelangan atas tanah
tersebut. Karena pada dasarnya, bank harus melakukan upaya penyelesaian
terhadap AYDA melalui upaya penjualan dan untuk mendokumentasikan
penyelesaian tersebut.
Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 08 Mei 2012
Komentar
Posting Komentar