Hukumonline-Properthy

Apakah Berisiko Membeli Tanah Berstatus AYDA?
 
Ada properti yang telah menjadi AYDA di suatu bank bermasalah dikarenakan di depan sertifikat tanah tersebut masih terdapat sertifikat lainnya yang masih menjadi milik debitur. Dan debitur tidak ingin menyerahkan sertifikat tanah di depannya sehingga sertifikat yang telah di-AYDA menjadi tanah helikopter, karena seakan-akan tidak ada jalan akses ke properti tersebut. Padahal properti tersebut berada tepat di depan jalan raya. Sertifikat yang di depannya itu tidak terlalu luas, mungkin sekitar 3 meter di depannya jika dilihat dari garis sempadan dan mestinya menjadi fasum. Bagaimana caranya agar tanah ini bebas dari permasalahan tersebut? Apakah berisiko jika saya membeli properti tersebut?  
aw1g2g
Jawaban:

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, maka kami berasumsi bahwa yang dimaksud dengan AYDA adalah Aset yang Diambil Alih (“AYDA”) melalui pelelangan maupun di luar pelelangan.
 
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, berikut kami kutip ketentuan dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sebagai berikut:
 
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti rugi yang seimbang”.
 
Berdasarkan uraian dari Pasal 667 KUH Perdata di atas, maka dapat diketahui bahwa seorang pemilik tanah dapat menuntut kepada pemilik tanah tetangganya untuk memberikan akses jalan melalui pekarangan milik tetangganya itu, dengan ganti rugi yang seimbang. Hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang pemilik tanah, dalam hal sebidang tanah yang dimilikinya terjepit letaknya dengan tanah-tanah milik orang lain (tetangganya), sehingga mengakibatkan pemilik tanah tersebut tidak memiliki akses pintu jalan keluar ke jalan atau parit umum.
 
Untuk mengetahui apakah tanah (properti) tersebut termasuk ke dalam bagian fasilitas umum (fasum), maka Saudara dapat mendapatkan informasinya ke Dinas Tata Kota pada Pemerintah Daerah setempat.
 
Mengenai risiko pembelian atas tanah (properti) tersebut bergantung pada dokumen-dokumen/sertifikat/surat atas tanah tersebut yang masih dipegang oleh pihak bank. Saudara perlu menelusuri apakah tanah tersebut masih dalam penguasaan bank, ataukah telah dilakukan pelelangan atas tanah tersebut. Karena pada dasarnya, bank harus melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA melalui upaya penjualan dan untuk mendokumentasikan penyelesaian tersebut.
 
Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 08 Mei 2012

Komentar

Postingan Populer