Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Jawabannya
adalah Boleh. Dengan syarat, pihak si debitur (si berutang)
menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan di depan pejabat
banknya sendiri bersamaan dengan si pemberi kuasa yang dalam hal ini
adalah si pemilik Sertifikat Hak Milik (“SHM”). Hal ini karena si
penjamin bukanlah debitor langsung, karena tanah tersebut milik si
penjamin (si pemilik SHM). Ini bertujuan untuk menghindari sengketa jika
kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan.
Menurut ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa, “Pemberian
kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan
kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan “.
Jadi
secara hukum, diperbolehkan apabila si debitor hendak mengajukan kredit
dengan jaminan sertifikat orang lain, asalkan harus ada surat kuasa
menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”).
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah(“UU 4/1996”) menyebutkan:
(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan ;
b. Tidak memuat kuasa substitusi ;
c. Mencantumkan
secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta
identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan
pemberi Hak Tanggungan.
(2) Kuasa
untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak
dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut
telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
Pasal 1 angka 1 UU 4/1996
menyebutkan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah
hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
Kemudian,
perlu diketahui juga bahwa apabila hendak mengajukan kredit dengan
menggunakan SHM milik orang lain, langkah yang baik adalah membuat
perjanjian tertulis, supaya mengikat bagi para pihak dan menjadi dasar
bukti yang kuat jika suatu hari terjadi suatu sengketa.
Dasar hukum:
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 19 Maret 2012
Komentar
Posting Komentar