Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Hal yang Anda tanyakan memang seringkali dilakukan oleh pihak bank sebagai salah satu upaya pencegahan agar rumah dan tanah yang dijadikan jaminan (dengan hak tanggungan) atas utang yang telah jatuh tempo tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya oleh debitur kepada pihak ketiga. Hal
ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan sepanjang bukan
semata untuk mencemarkan nama baik seseorang, tapi memang didasarkan
adanya utang piutang.
Pada dasarnya, memang utang/kredit nasabah bank tidaklah termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Dari
ketentuan tersebut jelas bahwa yang termasuk dalam prinsip kerahasiaan
bank adalah keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan nasabah
peminjam dan pinjamannya.
Selain itu,UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) juga menganut asas publisitas (Pasal 13 ayat [1] UUHT).
Asas ini mengharuskan didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan pada
Kantor Pertanahan. Dengan dasar pemikiran bahwa timbulnya hak tanggungan
adalah karena adanya perjanjian utang piutang, maka memang utang
piutang tersebut dapat diketahui oleh orang lain selain bank dan
debitur.
Namun,
jika ternyata tulisan itu (dalam bentuk plang ataupun stiker) tidak
terbukti didasarkan pada adanya utang piutang dan adanya debitur yang
cidera janji dalam hal pelunasan utang (terjadi kredit macet), maka hal
tersebut dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik yang dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan lebih
jauh mengenai pencemaran nama baik simak artikel Pencemaran Nama Baik oleh Atasan.
Secara
perdata, pemilik tanah dan bangunan yang dirugikan (nama baiknya)
karena adanya plang tersebut dan jika tidak ada dasar utang piutang yang
sah, maka pihak bank dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
Contohnya dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK
dimana dinding rumah penggugat dicat dengan warna merah bertuliskan
“Rumah ini Agunan Kredit Menunggak di Bank BTN”. Yang pada akhirnya,
majelis hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum.
Jadi, dari uraian di atas, pihak bank dapat memasang plang yang menyatakan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank" jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 20 Maret 2012
Komentar
Posting Komentar