Hukumonline-Properthy


Dasar Hukum Hak Akses Pemilik Tanah yang Terkurung
 
Saya mempunyai pertanyaan, apakah ada hukumnya untuk tanah yang terkurung? Posisi tanah saya di bagian dalam dari tanah milik orang lain (tanah kosong), dan tidak ada akses masuk ke tanah saya. Saya pernah mengajukan membeli tanah yang menutupi saya, namun harga yang dibuka sangat tinggi. Pertanyaannya adalah adakah hukum yang mengatur hal ini? Saya yakin banyak di luar sana yang memiliki problem yang sama di mana tanahnya terkurung dan tidak bisa dimanfaatkan atau dijual dengan harga wajar. Terima kasih.


Jawaban:

Pada dasarnya, permasalahan akses tanah yang terkurung telah diakomodir dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Hal tersebut diatur pada Pasal 667 dan Pasal 668 KUH Perdata, sebagai berikut:
 
Pasal 667 KUH Perdata:
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.
 
Pasal 668 KUH Perdata:
Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.
 
Berdasarkan uraian ketentuan Pasal 667 dan Pasal 668 tersebut di atas, maka Anda berhak untuk menuntut kepada pemilik tanah tersebut agar memberikan jalan keluar, melalui tanah milik dari pemilik tanah tersebut. Adapun jalan keluar tersebut diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum. Sehingga, pemberian jalan keluar tersebut hanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi pemilik tanah. Opsi yang diberikan berdasarkan Pasal 667 KUH Perdata adalah melalui pemberian ganti kerugian yang seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar tersebut (geevenredigd). Adapun apabila si pemilik tanah memberikan harga penjualan atau ganti kerugian yang sangat tinggi (tidak wajar) dan tidak seimbang dengan kerugian yang diakibatkan oleh pemberian jalan keluar tersebut, maka Anda dapat melakukan suatu upaya hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat.
 
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 21 November 2012

Komentar

Postingan Populer