Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Pada prinsipnya, peraturan yang dibuat oleh developer (pengembang) bergantung dari kesepakatan yang dibuat oleh si pembeli dengan developer tersebut. Pada umumnya, ketentuan mengenai kesepakatan para pihak (antara developer dengan pembeli) untuk mematuhi peraturan tata tertib hunian yang dibuat oleh developer diatur dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (“PPJB”).
Apabila di dalam PPJB diatur bahwa pihak pembeli harus mematuhi peraturan yang dibuat developer, maka tentunya Saudara harus melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Lebih
lanjut, kami menyarankan agar Saudara dapat mengkaji ketentuan di dalam
PPJB yang mengatur mengenai peraturan tata tertib hunian yang dibuat
oleh developer tersebut. Apakah di dalam PPJB tersebut diatur bahwa developer
harus memberikan pemberitahuan/sosialisasi terhadap peraturan yang
dibuatnya, atau apakah PPJB tersebut telah berakhir jangka waktunya
setelah adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh para pihak. Adapun
pengaturan mengenai pelarangan perubahan fungsi garasi menjadi dapur
oleh developer pada umumnya lebih didasari atas sisi estetika
dari cluster kawasan rumah Saudara. Seperti misalnya, keunikan atau
keserasian dari cluster tersebut yang kemudian menjadi hilang karena
perubahan fungsi tersebut.
Untuk
menyelesaikan permasalahan ini, ada baiknya antara Saudara dengan pihak
developer dapat melakukan musyawarah untuk mencari titik tengah (win win solution)
atas permasalahan yang terjadi, misalnya tampilan dapur tersebut
disesuaikan dengan sisi estetika yang ditonjolkan dalam cluster kawasan
rumah Saudara.
Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 02 Mei 2012
Komentar
Posting Komentar