Hukumonline-Properthy

Bolehkah Melanggar Larangan Mengubah Fungsi Garasi Kawasan Perumahan?
 
Apakah peraturan yang dibuat oleh developer properti bisa dilanggar? Misalnya, aturan mengenai “penghuni tidak dapat mengubah fungsi garasi”. Sekadar untuk informasi saja bahwa saya membeli rumah dengan sistem cluster di suatu perumahan dan saya membeli rumah tersebut dengan sertifikat hak milik. Sewaktu mengubah fungsi garasi (menjadi kitchen), jujur saya tidak terlalu membaca secara detail peraturan tersebut dan sekarang saya diminta untuk mengembalikan fungsi garasi ke fungsi asalnya. Apa yang harus saya lakukan? Karena kalau diminta untuk membongkarnya saya merasa keberatan karena sudah keluar biaya yang banyak. Apa ada jalan keluar yang lebih baik? Terima kasih.  
IESOUS

Jawaban:
Pada prinsipnya, peraturan yang dibuat oleh developer (pengembang) bergantung dari kesepakatan yang dibuat oleh si pembeli dengan developer tersebut. Pada umumnya, ketentuan mengenai kesepakatan para pihak (antara developer dengan pembeli) untuk mematuhi peraturan tata tertib hunian yang dibuat oleh developer diatur dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (“PPJB”).
 
Apabila di dalam PPJB diatur bahwa pihak pembeli harus mematuhi peraturan yang dibuat developer, maka tentunya Saudara harus melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu sebagai berikut:
 
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” 
 
Lebih lanjut, kami menyarankan agar Saudara dapat mengkaji ketentuan di dalam PPJB yang mengatur mengenai peraturan tata tertib hunian yang dibuat oleh developer tersebut. Apakah di dalam PPJB tersebut diatur bahwa developer harus memberikan pemberitahuan/sosialisasi terhadap peraturan yang dibuatnya, atau apakah PPJB tersebut telah berakhir jangka waktunya setelah adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh para pihak. Adapun pengaturan mengenai pelarangan perubahan fungsi garasi menjadi dapur oleh developer pada umumnya lebih didasari atas sisi estetika dari cluster kawasan rumah Saudara. Seperti misalnya, keunikan atau keserasian dari cluster tersebut yang kemudian menjadi hilang karena perubahan fungsi tersebut.
 
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, ada baiknya antara Saudara dengan pihak developer dapat melakukan musyawarah untuk mencari titik tengah (win win solution) atas permasalahan yang terjadi, misalnya tampilan dapur tersebut disesuaikan dengan sisi estetika yang ditonjolkan dalam cluster kawasan rumah Saudara.
 
Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 02 Mei 2012

Komentar

Postingan Populer