Hukumonline-Properthy
Jawaban:
1. Sepengetahuan kami, tidak ada undang-undang khusus terkait perselisihan antar-rumah tangga.
2. Seperti
sudah diketahui secara umum bahwa untuk mendirikan bangunan (dalam hal
ini rumah tinggal), diperlukan adanya Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”).
IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus
dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (lihat Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah).
Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki
IMB sebelum membangun rumah ini juga dapat kita temui antara lain dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (“Perda 7/2010”). Lebih jauh simak IMB.
Pada
dasarnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin membangun rumah
untuk meminta izin kepada tetangganya. Namun, dalam praktiknya di
sebagian daerah seseorang yang hendak membangun rumahnya merasa perlu
memberitahu tetangga-tetangga yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya.
Hal ini boleh jadi telah merupakan kebiasaan atau tata krama yang
berlaku di sebagian masyarakat Indonesia. Hal demikian dapat dipahami
karena pembangunan rumah akan menimbulkan bunyi-bunyi gaduh, kotornya
area sekitar (karena bahan-bahan bangunan) atau hal-hal lainnya serta
tidak menutup kemungkinan dapat merusak tembok pembatas rumah milik
tetangga.
Saat
pelaksanaan pembangunan, tentu tidak dapat dihindarkan adanya
suara-suara gaduh dan kotornya area sekitar. Untuk itulah, sangat
penting adanya sikap saling toleransi dan pengertian di masyarakat.
Karena setiap orang bisa saja suatu saat akan membangun rumah (termasuk
Anda). Sepanjang orang yang membangun rumah tersebut telah memiliki IMB
dan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam IMB, maka secara hukum pembangunan tersebut tidaklah
melanggar hukum (untuk wilayah Jakarta, lihat Pasal 231 Perda 7/2010).
Memang pada prinsipnya setiap pelaksanaan kegiatan membangun harus memperhatikan:
a. kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB;
b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
c. kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan
d. dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
(lihat Pasal 145 Perda 7/2010).
Namun,
jika pembangunan rumah tersebut ternyata mengganggu tetangga (dalam hal
ini Anda), sehingga Anda mengalami kerugian secara moril,
idiil maupun materiil, ada upaya hukum yang dapat Anda lakukan yaitu
dengan menggugat tetangga Anda ke pengadilan dengan alasan melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Akan tetapi, kami lebih menyarankan
agar Anda lebih mengedepankan asas kekeluargaan dan melakukan pendekatan
dengan cara musyawarah terlebih dahulu.
Apabila upaya musyawarah tidak mencapai kata mufakat dan Anda semakin dirugikan (baik secara moril,
idiil maupun materiil), Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri setempat dengan dasar gugatan PMH. Pada akhirnya, pengadilanlah
yang akan memutuskan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH
atau tidak. Lebih jauh, simak artikel jawaban Bermasalah Dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 20 Juli 2011
Komentar
Posting Komentar