Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda dalam beberapa poin berikut:
1. Berdasarkan penelusuran kami, Surat Gubernur DIY No. K. 898/1/A/1975 yang Anda maksud boleh jadi adalah Instruksi
Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang
Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non
Pribumi (“Instruksi”). Sayangnya, kami tidak berhasil
mendapatkan dokumen Instruksi tersebut untuk dapat kami pelajari isinya.
Meski begitu, dari penelusuran kami, ternyata telah ada penelitian yang
dilakukan oleh Hendras Budi Pamungkas (2006/2007) yang berjudul “Tinjauan
Yuridis Terhadap Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas
Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi” (diunduh dari pustaka-agraria.org).
Pembahasan kami mengenai Instruksi 898/1975 pada poin ini dan pada
bagian kesimpulan artikel ini merujuk pada hasil penelitian Hendras
tersebut.
Pada prinsipnya, Instruksi 898/1975 mengatur pelayanan pertanahan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sesuai Instruksi 898/1975 tersebut,
WNI keturunan Tionghoa di Kota Yogyakarta tidak dapat memiliki hak
milik atas tanah. WNI keturunan Tionghoa di Kota Yogyakarta hanya diberi
Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Guna Usaha.
Suatu peraturan berlaku sampai ada peraturan baru yang menggantikan dan/atau membatalkan keberlakuannya. Jadi, sepanjang belum ada peraturan yang menggantikannya dan/atau membatalkan keberlakuannya, Instruksi 898/1975 tersebut masih berlaku.
Meski demikian, ada asas-asas hukum yang dapat mengesampingkan berlakunya Instruksi 898/1975
tersebut sebagian maupun keseluruhannya, karena adanya peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku kemudian atau yang kedudukannya
lebih tinggi. Hal ini lebih jauh akan dijelaskan dalam poin 4.
2. Apa saja yang harus dilakukan untuk bisa menjadi Warga Negara Indonesia sepenuhnya?
Untuk dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), syarat-syarat permohonan pewarganegaraan negara Indonesia dapat dibaca dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”)yang menyatakan bahwapermohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan-persyaratan yang dapat Anda simak dalam artikel WN Australia Ingin Punya Paspor Indonesia.
Kami
kurang jelas dengan yang Anda maksud Anda ingin menjadi WNI sepenuhnya,
apakah Anda sebelumnya Warga Negara Asing, atau Anda WNI tapi
non-pribumi (misal: keturunan Tionghoa, Arab)?
Jika Anda sudah merupakan WNI tapi non-pribumi, Anda adalah WNI sepenuhnya. Mengenai siapa saja WNI itu, dapat dilihat pada Pasal 4 UU Kewarganegaraanyang menyebutkan, warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak belas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan;
m. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Jadi, jika Anda termasuk salah satu dari yang disebutkan di atas, Anda adalah WNI sepenuhnya.
3. Apakah UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dapat menjadi dasar untuk memiliki sepetak tanah di Yogyakarta?
Hak Anda sebagai WNI juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (1) bahwa segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sehingga, tidak boleh ada diskriminasi, karena kedudukan setiap warga negara adalah sama.
Pula ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 bahwa setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Terkait dengan kepemilikan tanah, kita merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).Dalam Pasal 9 UUPA disebutkan:
I. Hanya
warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan
bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
II. Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan
yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat
manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Ditegaskan pula dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA bahwa, hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
Sesuai ketentuan-ketentuan
tersebut di atas, jika memang Anda adalah WNI, Anda berhak memiliki hak
milik atas tanah di Yogyakarta.
4. Mana yang lebih tinggi, Instruksiataukah beberapa undang-undang yang telah disebutkan dalam poin 3?
Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori,
peraturan yang lebih tinggi mengalahkan/mengesampingkan peraturan yang
lebih rendah, maka sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, tentu
kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari Instruksi Kepala Daerah.
Hierarki peraturan perundang-undangan ini juga dapat kita lihat dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”):
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lebih jauh, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011
bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas
perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Jadi, kedudukan undang-undang adalah lebih tinggi dari pada kedudukan Instruksi Gubernur/Kepala Daerah.
Sesuai
uraian kami di atas, seharusnya seorang WNI dapat memiliki hak milik
atas tanah, tanpa memandang asal usul suku dan rasnya. Meski, kami
menyadari, dalam praktiknya dimungkinkan adanya perbedaan dalam
penerapan hukumnya.
Dalam penelitiannya, Hendras menarik
kesimpulan antara lain bahwa kebijakan pertanahan yang diambil oleh
Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta setelah
keluarnya UU Kewarganegaraan, mengenai pelayanan pertanahan masih mengacu pada Instruksi 898/1975.Praktik ini tetap terjadi meskipun implementasi Instruksi 898/1975
jika ditinjau dari tata urutan peraturan perundang-undangan, asas
preferensi hukum dan perkembangan hukum seharusnya sudah tidak relevan
lagi dan bertendensi diskriminatif.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
9. Instruksi
Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang
Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non
Pribumi.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 21 Mei 2012
Komentar
Posting Komentar