Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Ketentuan mengenai sewa rumah secara lebih spesifik dapat kita temui dalam PP No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP 44/1994”). Dalam Pasal 9 ayat (1) PP 44/1994 ditentukan bahwa penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.
Dan apabila Anda menyewakan rumah tersebut tanpa persetujuan tertulis
dari pemilik rumah tersebut, maka hubungan sewa menyewa dapat diputuskan
sebelum berakhirnya jangka waktu sewa-menyewa dan penyewa
berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula,
dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan (lihat Pasal 11 ayat [1] huruf b PP 44/1994).
Ketentuan tersebut di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 1559 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain,
atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya,
kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan
itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa
itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah
ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain
jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.
Dengan
demikian, Anda dapat saja menyewakan kembali rumah sewaan tersebut
kepada pihak lain sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis atau
tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa antara Anda dengan pemilik
rumah. Tetapi, jika hal tersebut secara tegas dilarang dalam perjanjian
dan/atau tidak mendapat persetujuan dari pemilik rumah, maka Anda tidak
boleh menyewakan kembali rumah sewaan tersebut. Apabila
Anda tetap menyewakan kembali rumah tersebut, perjanjian sewa menyewa
antara Anda dan pemilik rumah akan terancam dapat diputuskan sebelum
berakhirnya masa sewa.
Prinsip
umum yang menjadi dasar dari boleh atau tidaknya Anda menyewakan
kembali rumah sewaan tersebut sebenarnya kembali pada prinsip
konsensualitas (kesepakatan). Sepanjang disepakati bersama dan memenuhi
syarat-syarat sahnya perjanjian, tanpa adanya paksaan, penipuan maupun
kekhilafan, maka Anda dapat menyewakan kembali rumah tersebut (lihat Pasal 1321 KUHPerdata). Lebih jauh simak artikel Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama. Sedangkan, terkait dengan rencana Anda untuk menyewakan kembali rumah sewaan, haruslah ada persetujuan tertulis dari pemilik rumah sebelum Anda dapat menyewakannya kembali.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 28 Juni 2011
Komentar
Posting Komentar