Hukumonline-Propertthy

Camat Sebagai PPAT Sementara 
 
Kedua orang tua saya telah meninggal dan meninggalkan warisan berupa tanah serta bangunan. Saya ingin membuat surat keterangan ahli waris mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat. Tetapi pada saat saya mendatangi kantor kecamatan untuk meminta pengesahan, camat sebagai PPAT sementara meminta 1% dari NJOP. Pertanyaan saya adalah, 1. Apakah betul ada peraturan yang mengharuskan camat meminta 1% dari NJOP? 2. Apa yang harus saya lakukan bila camat tidak mau menandatangi surat ahli waris? 3. Apakah camat sebagai PPAT sementara bisa dituntut terkait masalah di atas? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.  
indratno
Jawaban:

1.    Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 37 Tahun 1998  tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1998 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa Camat dapat diangkat menjadi PPAT oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional apabila dalam wilayah tersebut belum banyak terdapat PPAT atau formasi PPAT di wilayah Kabupaten atau Kotamadya tersebut belum tertutup. Pasal 5 ayat (3) huruf a PP 37/1998 menjelaskan bahwa Camat yang diangkat sebagai PPAT adalah PPAT Sementara.
 
Mengenai uang jasa(honorarium) bagi PPAT disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) PP 37/1998:
 
Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memang sudah seharusnya Camat sebagai PPAT Sementara berhak meminta honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
 
(Catatan editor: NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Sumber: http://www.pajakonline.com)
 
2.    Kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara antara lain disebutkan dalam Pasal 2 PP 37/1998, yatu:
 
1.    PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
2.    Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.      Jual beli;
b.      Tukar menukar;
c.      Hibah;
d.      Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e.      Pembagian hak bersama;
f.       Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g.      Pemberian Hak Tanggungan;
h.      Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
 
Dalam isi peraturan tersebut, bukan termasuk dalam wewenang dari PPAT untuk membuat surat keterangan waris.
 
Mengutip salah satu artikel Klinik berjudul Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris, dijelaskan bahwa penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.
 
Jadi, untuk mendapatkan surat keterangan waris, Saudara dapat mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan atau pengadilan agama, bukan ke camat. Simak juga artikel Biaya Penetapan Ahli Waris Sampai Rp20 Juta? dan Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama?
 
3.   Kami kurang memahami apa yang Saudara ingin tuntut dari permasalahan di atas. Bila menyangkut tentang tarif honorarium 1%, Saudara tidak dapat menuntut karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bila yang Saudara maksud tentang Camat sebagai PPAT Sementara tidak mau menandatangani surat keterangan ahli waris, Saudara memang harus mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari pengadilan atau pengadilan agama sebagaimana telah disebutkan di atas.
 
Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998  tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
      5.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 26 Juni 2012

Komentar

Postingan Populer