Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Terkait
dengan hak atas tanah yang dapat diperoleh pihak asing, yang dalam hal
ini adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) dapat kita lihat
pengaturannya dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”).
Pada prinsipnya, hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah menurut Pasal 21 ayat (1) UUPA.
Untuk PMA yang hendak menggunakan nama perorangan berkewarganegaraan
asing juga tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah. Orang asing
(yang berkedudukan di Indonesia) hanya dapat mempunyai hak pakai, hak
sewa dan hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha menurut UUPA. Dalam bagian Penjelasan Umum UUPA, disebutkan Dasar-Dasar Dari Hukum Agraria Nasional (poin 5) yaitu:
“Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1 hanya
warganegara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah,
Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik
kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik
(pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang
badan-badan hukum mempunyai hak milik atas tanah, ialah karena
badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup hak-hak
lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi
keperluan-keperluannya yang khusus(hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41).
Namun,
kemudian pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan
bagi PMA sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia untuk dapat memperoleh hak atas tanah
(lihat Pasal 21 UUPM).
Lebih jauh, disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUPM bahwa kemudahan
pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah tersebut dapat diberikan
dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas
permohonan penanam modal, berupa:
a. Hak Guna Usaha
dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan
cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam
puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Hak Guna Bangunan
dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara
dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima
puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c. Hak Pakai dapat
diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh
lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. Simak juga artikel Klinik Hukum sebelumnya mengenai Hak Pakai.
Hak atas tanah sebagaimana disebutkan di atas dapat diberikan dan
diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan
persyaratan antara lain (Pasal 22 ayat [2] UUPM):
1. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang
dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih
berdaya saing;
2. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal
yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan
jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
3. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
4. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
5. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
Jadi, apabila pemegang saham dari PMA tersebut menginginkan untuk
memperoleh tanah dengan status hak milik atas nama orang asing, hal itu
tidak dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 14 November 2011
Komentar
Posting Komentar