Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?
Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?
Bapak/Ibu yang saya hormati, saya memiliki tetangga, beliau 2
bersaudara kandung yang masing-masing berumur 82 tahun dan 80 tahun dan
tidak memiliki saudara lagi. Sang kakak sudah mulai pikun dan sudah
tidak sehat lagi (lumpuh akibat stroke). Beliau memiliki aset sebidang
tanah SHM atas nama beliau. Yang ingin saya tanyakan, mengingat kondisi
mereka yang sudah tua, apabila aset tersebut dijual, apakah bisa tanda
tangan semua akta diwakilkan kepada adiknya? Atas jawaban yang diberikan
kami sampaikan terima kasih.
Jawaban:
Untuk
menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kita harus melihat dari sisi hasil
diagnosa medis tentang kondisi kesehatan dari dua saudara kandung
tersebut, sebut saja dengan nama A untuk yang berumur 82 tahun dan B
untuk yang berumur 80 tahun. Hasil diagnosis medis yang dilakukan
seorang pakar kesehatan atas kondisi kesehatan orang tersebut penting
diketahui karena sangat menentukan dalam memutuskan apakah orang
tersebut dianggap mampu/tidak mampu atau cakap/ tidak cakap menggunakan
pikirannya untuk melakukan perbuatan hukumnya, dalam hal ini melakukan
pemberian kuasa kepada pihak lain.
Berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya,
untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Sehubungan
dengan pemberian kuasa ini, apabila berdasarkan hasil diagnosis medis
yang dibuat seorang pakar kesehatan, keputusan medis menilai si A mampu
dan cakap pikirannya untuk melakukan perbuatan hukum membuat surat
kuasa, tentunya si A, selaku Pemberi kuasa, dapat memberikan kuasa
kepada si B, selaku Penerima kuasa untuk melakukan proses penjualan atas
tanah SHM milik A tersebut yaitu dengan bertindak selaku Penjual dan
menandatangani akta jual belinya di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), untuk dan atas nama A.
Pada
umumnya surat kuasa yang dibuat oleh A dalam kondisi tersebut,
sebaiknya diketahui dan ditandatangani juga oleh pakar kesehatan sebagai
saksi yang memeriksa keadaan medis yang bersangkutan, bentuknya bisa
Akta Notaris atau surat kuasa yang dilegalisir oleh Notaris, mengingat
si pemberi kuasa tidak hadir pada saat penandatanganan akta jual beli
atas tanah SHM tersebut.
Dalam
penjualan tanah tersebut hanya bisa menggunakan Surat Kuasa Khusus yang
harus khusus obyeknya, tidak boleh terlalu luas karena bila terlalu
luas dapat dikategorikan sebagai Surat Kuasa Mutlak, dan surat kuasa
khusus tersebut dilekatkan pada Akta Jual Belinya. Mengenai hal ini
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk
menghindari terjadinya penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberian
kuasa tersebut, mengingat kondisi kesehatan si Pemberi Kuasa tersebut
maka sebaiknya si A tidak membuat dan menghindari untuk menandatangani
Surat Kuasa Mutlak.
Pengertian Surat Kuasa Mutlak ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, pada bagian kedua, yang menjelaskan sebagai berikut:
a. Kuasa mutlak adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa.
b. Kuasa
mutlak merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan kewenangan
kepada Penerima Kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta
melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh
pemegang haknya.
Semoga penjelasan ringkas ini dapat bermanfaat.
Dasar Hukum;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).
3. Instruksi Mendagri No 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 01 Oktober 2012
Komentar
Posting Komentar