Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?

Bagaimana Menjual Tanah Jika Pemiliknya Sudah Pikun?
 
 
 Bapak/Ibu yang saya hormati, saya memiliki tetangga, beliau 2 bersaudara kandung yang masing-masing berumur 82 tahun dan 80 tahun dan tidak memiliki saudara lagi. Sang kakak sudah mulai pikun dan sudah tidak sehat lagi (lumpuh akibat stroke). Beliau memiliki aset sebidang tanah SHM atas nama beliau. Yang ingin saya tanyakan, mengingat kondisi mereka yang sudah tua, apabila aset tersebut dijual, apakah bisa tanda tangan semua akta diwakilkan kepada adiknya? Atas jawaban yang diberikan kami sampaikan terima kasih.

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya kita harus melihat dari sisi hasil diagnosa medis tentang kondisi kesehatan dari dua saudara kandung tersebut, sebut saja dengan nama A untuk yang berumur 82 tahun dan B untuk yang berumur 80 tahun. Hasil diagnosis medis yang dilakukan seorang pakar kesehatan atas kondisi kesehatan orang tersebut penting diketahui karena sangat menentukan dalam memutuskan apakah orang tersebut dianggap mampu/tidak mampu atau cakap/ tidak cakap menggunakan pikirannya untuk melakukan perbuatan hukumnya, dalam hal ini melakukan pemberian kuasa kepada pihak lain.
 
Berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
 
Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, apabila berdasarkan hasil diagnosis medis yang dibuat seorang pakar kesehatan, keputusan medis menilai si A mampu dan cakap pikirannya untuk melakukan perbuatan hukum membuat surat kuasa, tentunya si A, selaku Pemberi kuasa, dapat memberikan kuasa kepada si B, selaku Penerima kuasa untuk melakukan proses penjualan atas tanah SHM milik A tersebut yaitu dengan bertindak selaku Penjual dan menandatangani akta jual belinya di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk dan atas nama A.
 
Pada umumnya surat kuasa yang dibuat oleh A dalam kondisi tersebut, sebaiknya diketahui dan ditandatangani juga oleh pakar kesehatan sebagai saksi yang memeriksa keadaan medis yang bersangkutan, bentuknya bisa Akta Notaris atau surat kuasa yang dilegalisir oleh Notaris, mengingat si pemberi kuasa tidak hadir pada saat penandatanganan akta jual beli atas tanah SHM tersebut.
 
Dalam penjualan tanah tersebut hanya bisa menggunakan Surat Kuasa Khusus yang harus khusus obyeknya, tidak boleh terlalu luas karena bila terlalu luas dapat dikategorikan sebagai Surat Kuasa Mutlak, dan surat kuasa khusus tersebut dilekatkan pada Akta Jual Belinya. Mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
 
Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan hukum yang mengatur pemberian kuasa tersebut, mengingat kondisi kesehatan si Pemberi Kuasa tersebut maka sebaiknya si A tidak membuat dan menghindari untuk menandatangani Surat Kuasa Mutlak.
 
Pengertian Surat Kuasa Mutlak ini diatur dalam Instruksi Mendagri No 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, pada bagian kedua, yang menjelaskan sebagai berikut:
a.    Kuasa mutlak adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa.
b.    Kuasa mutlak merupakan pemindahan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada Penerima Kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
 
Semoga penjelasan ringkas ini dapat bermanfaat.
 
Dasar Hukum;
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No. 23 Tahun 1847).
3.    Instruksi Mendagri No 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah
 
  Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 01 Oktober 2012

Komentar

Postingan Populer