Hukumonline-Properthy
Dapatkah Mengurus Sertifikat Tanah Hanya dengan Kuitansi?
Siang hukum online. Sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari
adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermaterai
disertai tanda tangani kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus
sertifikat tanah tersebut. (1) apakah saya dapat mengurus sertifikatnya
hanya dengan bukti kuitansi pembayaran? (2) bagaimanakah seharusnya saya
bertindak, sebab paman saya mengingkari penyerahan tanah tersebut,
katanya kuitansi itu hanya pura-pura dibuat dahulu?
djohanaas
Jawaban:
Kami
berasumsi bahwa di atas tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat
atas tanah dan Anda bermaksud untuk mengurus pendaftaran peralihan hak
atas tanah tersebut melalui jual beli atas tanah. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”), peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang dapat Anda lakukan adalah menuntut paman Anda untuk melakukan Akta Jual Beli (“AJB”)
di hadapan PPAT, yang dilakukan antara paman Anda dengan ahli waris
dari orang tua Anda. Dengan tujuan, agar jual beli tanah tersebut dapat
didaftarkan ke kantor pertanahan. Selanjutnya, apabila paman Anda
mengingkari kuitansi tersebut, dan tidak mau untuk melakukan AJB di
hadapan PPAT, maka langkah yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan
suatu upaya hukum melalui gugatan perdata, atas dasar bahwa paman Anda
belum menyerahkan tanah tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan
kewajiban penjual berdasarkan Pasal 1474 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sebagai berikut:
Pasal 1474 KUH Perdata:
“Ia mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.”
Pasal 1475 KUH Perdata:
“Penyerahan ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli.”
Adapun
tidak dilakukannya penyerahan tanah tersebut, dan keengganan paman Anda
selaku penjual untuk melakukan AJB di hadapan PPAT, sebagai dasar
pendaftaran peralihan hak atas tanah, dapat dikategorikan suatu tindakan
cidera janji (wanprestasi) berdasarkan dengan Pasal 1474 jo. Pasal 1339 KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 1339 KUH Perdata,
suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas
dinyatakan di dalam perjanjian tersebut, namun juga untuk segala sesuatu
yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan
atau undang-undang, yang dalam hal ini adalah Pasal 1474 KUH Perdata.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Sumber: Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar