Hukumonline-Properthy

Apakah Kedudukan PT Tidak Boleh Berada di Wilayah Perumahan?
 
Apakah di dalam menentukan tempat kedudukan PT terdapat suatu pengaturan khusus? Di tingkat apa (UU atau Perda)? Perlu saya jelaskan bahwa saat ini saya sedang dalam proses pendirian PT tertutup, namun untuk mendapatkan surat keterangan domisili pihak kelurahan menyatakan bahwa kedudukan PT tidak boleh berada di wilayah Perumahan. Sedangkan, di sekeliling wilayah saya (kedudukan PT juga) banyak terdapat tempat usaha dan perusahaan-perusahaan kecil. Untuk itu saya mohon penjelasannya, terima kasih.  
sakta_paul
Jawaban:
Penolakan pihak kelurahan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan ("SKDP") untuk perusahaan Anda boleh jadi karena terdapat larangan penggunaan tempat atau rumah tinggal sebagai tempat usaha oleh pemerintah daerah setempat. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha (“SK Gub. DKI 203/1977”).

Di dalam SK Gub. DKI 203/1977 antara lain disebutkan bahwa penggunaan utama yang ditetapkan dalam perpetakan/penggunaan perumahan adalah tempat tinggal/hunian.

Selanjutnya di dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penggunaan lain yang diperkenankan dalam perumahan adalah:
a.      Praktek keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli;
b.      Usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dan tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan;
c.      Kegiatan sosial yang tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan.

Dalam Lampiran SK Gub. DKI 203/1977 dijelaskan jenis-jenis praktik keahlian perorangan yang diperkenankan menggunakan perumahan di antaranya dokter, bidan, pengacara/notaris/akuntan, salon kecantikan, boutique, binatu, apotik, kursus-kursus, dan lain-lain.

Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha 

Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 30 Desember 2011

Komentar

Postingan Populer