Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Penolakan
pihak kelurahan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
("SKDP") untuk perusahaan Anda boleh jadi karena terdapat larangan
penggunaan tempat atau rumah tinggal sebagai tempat usaha oleh
pemerintah daerah setempat. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya larangan
tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta No. 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha (“SK Gub. DKI 203/1977”).
Di dalam SK Gub. DKI 203/1977 antara
lain disebutkan bahwa penggunaan utama yang ditetapkan dalam
perpetakan/penggunaan perumahan adalah tempat tinggal/hunian.
Selanjutnya di dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penggunaan lain yang diperkenankan dalam perumahan adalah:
a. Praktek keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli;
b. Usaha
pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan
lingkungan yang bersangkutan dan tidak mengganggu/merusak keserasian
lingkungan;
c. Kegiatan sosial yang tidak mengganggu/merusak keserasian lingkungan.
Dalam Lampiran SK Gub. DKI 203/1977
dijelaskan jenis-jenis praktik keahlian perorangan yang diperkenankan
menggunakan perumahan di antaranya dokter, bidan,
pengacara/notaris/akuntan, salon kecantikan, boutique, binatu, apotik,
kursus-kursus, dan lain-lain.
Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 203 Tahun 1977
tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal
untuk Kantor atau Tempat Usaha
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 30 Desember 2011
Komentar
Posting Komentar