Hukumonline-Properthy

Hukumnya Jika Tembok Pembatas Menutup Jalan Masuk Areal Tanah
 
Saya mempunyai sebidang tanah kosong dengan SHM atas nama saya sendiri. Tanah yang saya miliki tersebut berada di pinggir jalan berdekatan dengan tanah orang lain dengan ada tembok sebagai pembatas. Kedua tanah tersebut berada di pinggir akses jalan, namun permasalahannya adalah dari akses jalan tersebut saya tidak bisa memasuki areal tanah saya karena terhalang tembok tersebut, sehingga akses masuk areal tanah sayapun tidak ada. Pertanyaan saya adalah, jika saya robohkan tembok tersebut apakah saya melanggar hukum dan adakah peraturan yang mengatur agar saya mempunyai akses jalan masuk dari jalan tersebut? Terima kasih.  
dani yunito
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, dari cerita yang telah saudara sampaikan, diketahui bahwa Saudara berkeinginan untuk merobohkan tembok pembatas yang menghalangi akses jalan menuju tanah yang Saudara miliki.

Tembok yang ingin Saudara robohkan itu berfungsi sebagai pembatas antara tanah Saudara dengan tanah milik orang lain yang tentu saja bertujuan agar diketahui batas-batas kepemilikan tanah tersebut, sehingga tercapai kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Mengingat Saudara tidak menyebutkan pihak mana yang memiliki tembok tersebut, maka kami menganggap sebagai tembok bersama, dan untuk itu sesuai dengan bunyi Pasal 633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa:

“Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.”

Sehingga dengan demikian, sekalipun Saudara berhak atas akses menuju tanah milik Saudara, namun pada saat yang sama juga terkandung kewajiban untuk memperhatikan hak orang lain atau ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, seperti yang Saudara tanyakan, apakah Saudara dapat merobohkan tembok tersebut sekehendak Saudara?

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Disampaikan dalam ketentuan di atas bahwa perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Undang-Undang tidak menentukan secara pasti mengenai perbuatan mana saja yang termasuk dalam kategori pasal di atas, namun demikian, telah diakui dalam praktik hukum bahwa yang termasuk dalam “perbuatan” yang disebut dalam ketentuan di atas adalah :

1.      Bertentangan dengan hak orang lain;
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
3.      Bertentangan dengan kesusilaan baik;
4.      Bertentangan dengan keharusan yang diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.

Sekalipun hanya salah satu dari perbuatan di atas yang dilakukan, akan tetapi jika telah mendatangkan kerugian bagi pihak lainnya, maka pihak yang telah menimbulkan kerugian wajib memberikan ganti rugi.

Perlu kiranya Saudara pikirkan apakah rencana untuk merobohkan tembok tersebut sama artinya bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum Saudara dan akan menimbulkan kerugian atau tidak. Namun demikian, apabila tercapai kesepakatan dengan pihak lainnya untuk memperenovasi atau memperbaharui tembok pembatas tersebut, maka saudara tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Pasal 667 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut :

“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.”

Dengan demikian, Saudara berhak untuk menuntut kepada tetangga/pemilik pekarangan agar diberi akses jalan menuju tanah milik Saudara, akan tetapi Saudara pun wajib untuk membayar ganti rugi atas tuntutan tersebut.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 02 Maret 2012

Komentar

Postingan Populer