Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Sebelum
menjawab pertanyaan Saudara, dari cerita yang telah saudara sampaikan,
diketahui bahwa Saudara berkeinginan untuk merobohkan tembok pembatas
yang menghalangi akses jalan menuju tanah yang Saudara miliki.
Tembok
yang ingin Saudara robohkan itu berfungsi sebagai pembatas antara tanah
Saudara dengan tanah milik orang lain yang tentu saja bertujuan agar
diketahui batas-batas kepemilikan tanah tersebut, sehingga tercapai
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Mengingat
Saudara tidak menyebutkan pihak mana yang memiliki tembok tersebut,
maka kami menganggap sebagai tembok bersama, dan untuk itu sesuai dengan
bunyi Pasal 633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa:
“Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok
batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan
kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika
ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila
bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus
dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.”
Sehingga
dengan demikian, sekalipun Saudara berhak atas akses menuju tanah milik
Saudara, namun pada saat yang sama juga terkandung kewajiban untuk
memperhatikan hak orang lain atau ketentuan hukum yang berlaku. Dalam
hal ini, seperti yang Saudara tanyakan, apakah Saudara dapat merobohkan
tembok tersebut sekehendak Saudara?
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan
membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Disampaikan
dalam ketentuan di atas bahwa perbuatan yang melanggar hukum dan
menimbulkan kerugian bagi pihak lain wajib memberikan ganti rugi kepada
pihak yang dirugikan. Undang-Undang tidak menentukan secara pasti
mengenai perbuatan mana saja yang termasuk dalam kategori pasal di atas,
namun demikian, telah diakui dalam praktik hukum bahwa yang termasuk
dalam “perbuatan” yang disebut dalam ketentuan di atas adalah :
1. Bertentangan dengan hak orang lain;
2. Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
3. Bertentangan dengan kesusilaan baik;
4. Bertentangan dengan keharusan yang diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.
Sekalipun
hanya salah satu dari perbuatan di atas yang dilakukan, akan tetapi
jika telah mendatangkan kerugian bagi pihak lainnya, maka pihak yang
telah menimbulkan kerugian wajib memberikan ganti rugi.
Perlu
kiranya Saudara pikirkan apakah rencana untuk merobohkan tembok
tersebut sama artinya bertentangan dengan hak orang lain atau
bertentangan dengan kewajiban hukum Saudara dan akan menimbulkan
kerugian atau tidak. Namun demikian, apabila tercapai kesepakatan dengan
pihak lainnya untuk memperenovasi atau memperbaharui tembok pembatas
tersebut, maka saudara tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan yang
melawan hukum.
Pasal 667 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut :
“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang
terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia
tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum,
berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya
diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya
dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian
yang diakibatkannya.”
Dengan
demikian, Saudara berhak untuk menuntut kepada tetangga/pemilik
pekarangan agar diberi akses jalan menuju tanah milik Saudara, akan
tetapi Saudara pun wajib untuk membayar ganti rugi atas tuntutan
tersebut.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 02 Maret 2012
Komentar
Posting Komentar