Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda, terlebih dulu kita lihat siapa saja yang
dapat menjadi subyek hukum pemegang Hak Pengelolaan (“HPL”). Menurut Pasal
67 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas
Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“PMNA/KBPN No. 9/1999”), HPL dapat diberikan kepada:
a. Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. PT. Persero;
e. Badan Otorita;
f. Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
Jadi,
berdasarkan ketentuan tersebut, teman Anda sebagai individu tidak
mungkin memiliki HPL di dalam sertifikat tanahnya. Subyek hukum yang
bisa menjadi pemegang HPL dalam hal ini adalah Perum Perumnas sebagai
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini ditegaskan di dalam Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-3460 Tahun 1998 bahwa
Perum Perumnas salah satu subyek hukum yang dapat memegang HPL dalam
hal pemanfaatan tanah Negara. Dalam pelaksanaannya kemudian, Perum
Perumnas membangun kawasan perumahan dan permukiman di atas HPL dengan
diberikan Hak Guna Bangunan (“HGB”) atau Hak Pakai (“HP”) di atas HPL.
Apabila
di kemudian hari para pemegang HGB atau HP atas HPL ingin melakukan
perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik (“HM”), maka harus
mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL tersebut. Dengan demikian,
persetujuan itu wajib diberikan oleh Perum Perumnas sepanjang mengenai
tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal, mengingat bidang tugas
pemegang Hak Pengelolaan (HPL) ini adalah memang mengembangkan perumahan
dan pemukiman
Karena
itu, kami asumsikan teman Anda membeli rumah dengan sertipikat HGB atau
HP, maka proses perubahan hak atas tanah yang dapat dilakukan adalah
sebagaimana dijelaskan dalam boks-boks di bawah ini:
Boks 1. Perubahan Hak dari HGB Menjadi HM
untuk RS/RSS* Tanpa Ganti Blanko
Dasar Hukum:
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
8. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku) *)
3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4. Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5. Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,-
2. Waktu: 3 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang
Catatan :
1. Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2. Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
|
Boks 2. Perubahan Hak dari HGB Menjadi HM
untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko
Dasar Hukum:
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
8. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku) *)
3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4. Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5. Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 50.000,-
2. Waktu: 10 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang
Catatan :
1. Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2. Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
3. 10 hari adalah jangka waktu maksimal
Pemberian Informasi surat Ukur dikenakan Biaya Rp.25000 meliputi kegiatan:
1. Surat
Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko
dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta
penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2. Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3. Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207 pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
|
Sumber: www.bpn.go.id
*Catatan:
RS = Rumah Sederhana
RSS = Rumah Sangat Sederhana
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
8. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-3460 Tahun 1998 Perihal Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal;
9. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah
Negara Dan Hak Pengelolaan
10. Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 12 April 2012
Komentar
Posting Komentar