Hukumonline-Properthy

Prosedur Perizinan Renovasi Rumah Tinggal
 
Apakah saya harus meminta izin kepada badan pemerintah terkait apabila saya ingin merenovasi rumah tua yang saya miliki dan bagaimana caranya? Terima kasih.
suryatanah
Jawaban:
Pada dasarnya, setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif tersebut salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”), sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri No. 32/2010”), yang berbunyi sebagai berikut:
 
Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
 
Setiap daerah kabupaten maupun provinsi memiliki pengaturannya masing-masing mengenai tata cara permohonan IMB. Seperti pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka tata cara permohonan IMB dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur Khusus Ibukota Jakarta No. 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“KepGub DKI No. 76/2000”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a KepGub DKI No. 76/2000, maka permohonan IMB bagi rumah tinggal di daerah khusus Ibukota Jakarta harus dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat beberapa salah satu dan surat sebagai berikut:
  1. Sertifikat tanah.
  2. Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dan instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
  3. Surat kavling dan Pemerintah Daerah, Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
  4. Fatwa tanah atau rekomendasi dan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
  5. Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
  6. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
  7. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
  8. Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
  9. Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
  10. Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3. Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;
4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;
5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 lembar;
6. Peta Kutipan Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 5) pasal ini sebanyak minimal tujuh set;
7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set;
8. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar);
9. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B;
10.         Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);
11.         Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).
 
Namun, bagi renovasi kecil atas rumah tinggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KepGub DKI No. 76/2000 juga dimungkinkan untuk mendapatkan Izin Khusus/Keterangan Membangun yang diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Untuk menanyakan tata cara/prosedur IMB pada daerah Anda, maka Anda dapat menanyakannya kepada instasi pemerintah terkait yang mengurus perizinan IMB pada daerah Anda.
 
Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
 
Dasar hukum:
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
3.    Keputusan Gubernur Khusus Ibukota Jakarta No. 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 30 Mei 2012

Komentar

Postingan Populer