Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Pada
dasarnya, setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif
sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif
tersebut salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”), sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kegiatan renovasi rumah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang
harus mendapatkan IMB sebagaimana yang dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri No. 32/2010”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Izin
mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan
yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun
baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan
bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku.”
Setiap
daerah kabupaten maupun provinsi memiliki pengaturannya masing-masing
mengenai tata cara permohonan IMB. Seperti pada Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, maka tata cara permohonan IMB dapat dilihat dalam Keputusan
Gubernur Khusus Ibukota Jakarta No. 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“KepGub DKI No. 76/2000”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a KepGub DKI No. 76/2000, maka permohonan IMB bagi rumah tinggal di daerah khusus Ibukota Jakarta harus dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat beberapa salah satu dan surat sebagai berikut:
- Sertifikat tanah.
- Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dan instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
- Surat kavling dan Pemerintah Daerah, Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
- Fatwa tanah atau rekomendasi dan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat
- Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
- Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
- Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
- Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
- Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
- Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3. Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon;
4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan;
5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 lembar;
6. Peta
Kutipan Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal
pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan
Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 5)
pasal ini sebanyak minimal tujuh set;
7. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set;
8. Fotokopi
surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur,
kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real
Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar);
9. Gambar
rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil
penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk
bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B;
10. Perhitungan
dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan
bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta
fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar);
11. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).
Namun, bagi renovasi kecil atas rumah tinggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KepGub DKI No. 76/2000 juga dimungkinkan untuk mendapatkan Izin Khusus/Keterangan Membangun yang diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Untuk
menanyakan tata cara/prosedur IMB pada daerah Anda, maka Anda dapat
menanyakannya kepada instasi pemerintah terkait yang mengurus perizinan
IMB pada daerah Anda.
Demikian jawaban dan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
3. Keputusan
Gubernur Khusus Ibukota Jakarta No. 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 30 Mei 2012
Komentar
Posting Komentar