Hukumonline-Property

Akta Balik Nama Ahli Waris
 
Ayah saya meninggal tiga bulan yang lalu dan dia meniggalkan satu rumah (atas nama ayah). Saya telah mengurus akta ahli waris dan sekarang ini saya ingin mengurus balik nama untuk sertifikat rumah. Pertanyaan saya: (1) Dikarenakan di dalam akta Ahli Waris tertulis nama ibu dan anak (4 orang) maka untuk balik nama tersebut ke-5 nama tersebut akan dicantumkan dalam sertifikat yang baru? Sebab kami ingin agar rumah tersebut atas nama adik kami yang terbungsu saja. (2) Apakah benar dalam pengurusan balik nama tersebut, kami sebagai ahli waris harus membayar pajak sebagimana transaksi jual beli? Informasi ini saya dapat dari kantor notaris tempat saya membuat Akta Ahli waris. Mohon bantuannya. Terima Kasih.
sotecp800
Jawaban:
 

1.      Ya, dalam hal ini memang dilakukan balik nama sertifikat dari ayah kepada ibu dan anak-anak terlebih dahulu, sebagai para ahli waris dari ayah. Lalu dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud, lalu balik nama ke adik Anda seorang (anak bungsu). 
Jadi, dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris (ibu dan anak-anak), kemudian balik nama kepada adik Anda yang bungsu. Adapun prosesnya dapat dilakukan bersamaan (sekaligus), dan tidak harus menunggu balik nama waris (balik nama sertifikat ke atas nama ibu dan anak-anak) selesai baru dilakukan pembuatan dan penandatanganan APHB. 
2.      Ada kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar adalah: 
-         atas pewarisan (dari ayah kepada ibu dan anak-anak) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB Waris adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP atas waris) x 50%
-         atas APHB (dari ibu dan anak-anak kepada anak bungsu) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB. Besarnya adalah:
i.     PPH = 5% x (3/5 x NPOP)
ii.   BPHTB = 5% x (4/5 x NPOP – NPOPTKP)
 
NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, dan NPOTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara regional. Sebagai contoh, apabila objek tanah dan rumah terletak di Jakarta, maka besarnya NPOPTKP adalah Rp60 juta dan NPOPTKP atas warisan adalah Rp300 juta. 

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
4.      Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat
5.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
6.      Peraturan perundang-undangan lain di bidang pajak
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 23 April 2010

Komentar

Postingan Populer