Hukumonline-Property
Jawaban:
1. Ya,
dalam hal ini memang dilakukan balik nama sertifikat dari ayah kepada
ibu dan anak-anak terlebih dahulu, sebagai para ahli waris dari ayah.
Lalu dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak
tanah dan rumah dimaksud, lalu balik nama ke adik Anda seorang (anak
bungsu).
Jadi, dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris (ibu dan anak-anak), kemudian balik nama kepada adik Anda yang bungsu. Adapun prosesnya dapat dilakukan bersamaan (sekaligus), dan tidak harus menunggu
balik nama waris (balik nama sertifikat ke atas nama ibu dan anak-anak)
selesai baru dilakukan pembuatan dan penandatanganan APHB.
2. Ada kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar adalah:
- atas pewarisan (dari ayah kepada ibu dan anak-anak) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB Waris adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP atas waris) x 50%.
- atas APHB (dari ibu dan anak-anak kepada anak bungsu) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB. Besarnya adalah:
i. PPH = 5% x (3/5 x NPOP)
ii. BPHTB = 5% x (4/5 x NPOP – NPOPTKP)
NPOP
adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, dan NPOTKP adalah Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara
regional. Sebagai contoh, apabila objek tanah dan rumah terletak di
Jakarta, maka besarnya NPOPTKP adalah Rp60 juta dan NPOPTKP atas warisan
adalah Rp300 juta.
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
4. Peraturan
Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat
5. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
6. Peraturan perundang-undangan lain di bidang pajak
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 23 April 2010
Komentar
Posting Komentar