Hukumonline-Properthy
Jawaban:
1. Tanah
Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang
bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal
dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan
kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah
yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU
Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai
dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai
pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
Dengan
demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik
apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya
dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala
adat bersangkutan maka.
Sebaliknya,
tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah
ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah
berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.
2. Status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan apabila
status tanah ulayat tersebut sudah menjadi “tanah negara”. Tanah bekas
ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum
adat, untuk itu berdasarkan UUPA tanah tersebut secara otomatis dikuasai
langsung oleh negara. Dalam praktik administrasi digunakan sebutan
tanah negara. Tanah negara itulah yang dapat dialihkan menjadi hak milik
perseorangan.
3. Tanah
Ulayat dapat diubah statusnya menjadi hak milik perseorangan apabila
tanah tersebut sudah menjadi tanah negara seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya. Tata cara peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 9 Tahun 1999 (Permenag/KBPN No. 9/1999). Menurut pasal 9
ayat (1) jo. pasal 11 Permenag/KBPN No. 9/1999, Permohonan Hak Milik
atas tanah negara diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala
Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang
bersangkutan. Permohonan tersebut memuat (pasal 9 ayat (2) Permenag/KBPN
No. 9 Tahun 1999):
1. Keterangan mengenai pemohon:
a. Apabila
perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan
pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang
masih menjadi tanggungannya;
b. Apabila
badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya,
tanggal dan nomor surat keputusan pengesahan oleh Pejabat yang berwenang
tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak
milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik;
a. Dasar penguasaan atau alas haknya, dalam hal ini bisa berupa girik atau surat – surat bukti perolehan tanah lainnya;
b. Letak, batas – batas dan luasnya;
c. Jenis tanah (pertanian/non pertanian);
d. Rencana penggunaan tanah;
e. Status tanahnya, dalam hal ini adalah tanah Negara.
3. Lain – lain:
a. Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
b. Keterangan lain yang dianggap perlu.
Selain
itu, permohonan hak milik tersebut juga diikuti dengan lampiran sesuai
pasal 10 Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999 yakni sebagai berikut:
1. Mengenai pemohon:
a. Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.
b. Jika
badan hukum: fotocopy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan
surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundan-undangan yang berlaku.
2. Mengenai tanahnya:
a. Data yuridis, dalam hal ini sertifikat, girik atau surat – surat bukti perolehan tanah lainnya;
b. Data fisik (apabila ada) surat ukur, gambar situasi dan IMB;
c. Surat lain yang dianggap perlu.
3. Surat
pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah –
tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon.
Demikian uraian kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Atas Negara dan Hak Pengolahan
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 19 Januari 2010
Komentar
Posting Komentar