Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Membangun
adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti
seluruh atau sebagian, memperluas bangunan, atau bangunan-bangunan.
Dasar hukum yang mendasari persoalan Izin Mendirikan Bangunan ("IMB")
ini adalah Undang-undang No.34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi
Daerah. Kemudian setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan
mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing. Untuk wilayah Jakarta
ada beberapa aturan yang mengatur persoalan IMB ini diantaranya adalah
Peraturan Daerah No.7 tahun 1991, Peraturan Daerah No.3 tahun 1999,
Surat Gubernur No.1068 tahun 1997 dan SK Gubernur No.63 tahun 2000.
Kegiatan
terhadap bangunan yang tidak perlu IMB adalah (i) Pekerjaan yang
termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat
biasa; (ii) Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau
bangunan-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m3;
(iii) Bangunan-bangunan di bawah tanah; dan (iv) Perbaikan-perbaikan
yang ditentukan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah (ps.17 Perda
No.7/1991).
Proses pengurusan pengajuan pembuatan IMB, pertama Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti
1. Formulir permohonan IMB;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi pembayaran PBB terakhir;
4. Fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertipikat, akte jual beli);
5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
6. Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari sudin tata kota (optional).
Kemudian
mendatangi Seksi P2B Kecamatan di wilayah rumah yang hendak dibangun,
dengan membawa dokumen-dokumen diatas. Setelah dilakukannya pemeriksaan
lapangan dan pembayaran retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian akan diterbitkan Ijin Pembangunan (IP)
setelah 5 hari pengajuan pembuatan IMB. Setelah IP ini Anda dapat
langsung melakukan pembangunan rumah sambil menunggu penerbitan IMB dan
biasanya setelah 20 hari diterbitkannya IP. IMB nya sendiri diterbitkan
oleh Dinas P2B Propinsi berupa Surat Keputusan Kepala Dinas atas nama
Gubernur dengan beberapa lampiran.
Syarat-syarat untuk dapat diberikannya IMB kepada pemohon adalah
1. Bangunan yang didirikan harus sesuai peruntukan dengan Rencana Tata Ruang.
2. Luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio),
yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air)
dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besarnya BCR
antara 30%-60%.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu jarak ruas jalan dengan bangunan terluar
a. Jalan Primer (propinsi): 25 m;
b. Jalan Sekunder (kabupaten): 13m;
c. Jalan Tersier (penghubung): 13m;
d. Jalan Lokal: 8m.
4.
Ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan
berdasarkan ketentuan tata ruang kecuali telah dilakukan pengkajian
teknik terlebih dahulu atau izin khusus.
Bila
rumah atau bangunan yang dibangun tanpa atau tidak berdasarkan IMB,
maka berdasarkan Surat Gubernur No.1068/1997 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan menggunakan bangunan di
DKI, dapat dikenakan tindakan penertiban berupa diberikannya surat dan
pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik rumah atau bangunan
tersebut. Apabila surat tersebut tidak dihiraukan, maka pihak pemerintah
daerah akan memberikan sanksi berupa bongkar paksa bagi bangunannya,
dan saksi pidana beserta sanksi administrasi bagi pemilik bangunannya.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 30 April 2003
Komentar
Posting Komentar