Hukumonline-Properthy


Validitas Sertipikat Tanah Karena Pemekaran Daerah
 
Dear HukumOnline, mohon pendapat hukumnya atas permasalahan yang saya hadapi. Pada Juni 2009, saya melakukan pembelian sebuah unit rumah indent di Kotif Depok, Jawa Barat dari pengembang melalui KPR dari salah satu Bank Swasta. Tidak lama berselang, sekitar akhir tahun 2009 terjadi pengembangan daerah kota Depok yang tadinya hanya 6 kecamatan berkembang menjadi 11 kecamatan. Kebetulan, rumah yang saya beli tersebut termasuk yang terkena efek pengembangan daerah. Sebelumnya terdaftar di kecamatan A, sekarang berubah menjadi kecamatan B. Saya beranggapan, surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan seperti IMB,Sertifikat harus direvisi dengan kecamatan B. Siapakah yang harus bertanggung jawab untuk melakukan perubahan terhadap surat-surat kepemilikan tersebut yang akan diberikan ke saya nanti bila KPR sudah terlunasi dalam beberapa tahun ke depan? Developer atau Bank? Oh iya, sekarang ini rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan. Serah terima rumah tersebut ditargetkan akhir April 2010. Terimakasih atas bantuan yang diberikan.
kozironakacimo
Jawaban:
Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak atas tanah yang menganut prinsip terang dan tunai. Terang artinya dilakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya dibayarkan secara tunai. Tunai di sini juga maksudnya hak milik beralih seketika pada saat jual beli tanah dilakukan. Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam hal terjadi perubahan data fisik atau data yuridis terhadap suatu tanah yang telah kepada Kantor Pertanahan (pasal 36 ayat [1] PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Dalam kasus Anda, perubahan yang terjadi adalah data fisik, yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. 
Jadi, yang berkewajiban untuk melakukan perubahan terhadap sertifikat tersebut adalah pemegang hak atas tanah. Dalam hal ini, karena Anda adalah pemegang hak atas tanah, maka Anda yang berkewajiban mendaftarkan perubahan alamat tersebut kepada Badan Pertanahan. 
Dalam kasus KPR, bank hanya bertindak selaku kreditur. Hak milik atas tanah dan bangunan tidak dialihkan kepada bank, melainkan hanya dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Jadi, bank tidak berkewajiban untuk mengurus perubahan atas surat-surat kepemilikan tanah tersebut. 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 09 April 2010

Komentar

Postingan Populer