Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak atas tanah yang menganut prinsip terang dan tunai. Terang artinya dilakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya dibayarkan secara tunai.
Tunai di sini juga maksudnya hak milik beralih seketika pada saat jual
beli tanah dilakukan. Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dasar hukum:
Dalam hal terjadi perubahan data fisik atau data yuridis terhadap suatu tanah yang telah kepada
Kantor Pertanahan (pasal 36 ayat [1] PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah). Dalam kasus Anda, perubahan yang terjadi adalah data
fisik, yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah
yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian
bangunan di atasnya.
Jadi, yang berkewajiban untuk melakukan perubahan terhadap sertifikat tersebut adalah pemegang hak atas tanah. Dalam
hal ini, karena Anda adalah pemegang hak atas tanah, maka Anda yang
berkewajiban mendaftarkan perubahan alamat tersebut kepada Badan
Pertanahan.
Dalam kasus KPR, bank hanya bertindak
selaku kreditur. Hak milik atas tanah dan bangunan tidak dialihkan
kepada bank, melainkan hanya dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Jadi,
bank tidak berkewajiban untuk mengurus perubahan atas surat-surat
kepemilikan tanah tersebut.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 09 April 2010
Komentar
Posting Komentar