Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Pelepasan hak atas tanah tidak dapat dilakukan oleh pengadilan negeri, apalagi oleh pengadilan luar negeri.
Pelepasan hak
milik atas tanah dapat dilakukan dengan akta yang menyatakan bahwa hak
yang bersangkutan telah dilepaskan oleh pemegang haknya, secara notariil
atau bawah tangan, yaitu dengan:
1) akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik), atau
2) surat
keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan
melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik) yang dibuat di depan
dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan, atau
3) surat
keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan
melepaskan hak atas tanah (dalam hal ini Hak Milik) yang dibuat di depan
dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Akta/surat
dimaksud umumnya berjudul “Pelepasan Hak.” Sesuai kasus, dalam
akta/surat pelepasan hak haruslah dicantumkan klausul bahwa pelepasan
hak atas tanah (Hak Milik) tersebut dilakukan dengan maksud agar PT. PMA
(penanaman modal asing) yang dimaksud memperoleh kesempatan untuk
meminta/memohon sesuatu hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang
berlaku kepada instansi yang berwenang. Juga dicantumkan besarnya ganti
rugi dari PT PMA kepada pemegang hak atas tanah.
Dengan adanya
pelepasan hak, maka tanah yang bersangkutan (Hak Milik) menjadi tanah
negara. PT PMA dapat mengajukan permohonan hak baru sesuai ketentuan
undang-undang dan sesuai keperluannya, sehingga PT PMA yang dimaksud
mendapatkan hak atas tanah sesuai ketentuan undang-undang dan sesuai
keperluannya.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Sumber:Hukumonline.com, Senin, 19 April 2010
Komentar
Posting Komentar