Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebenarnya kami perlu mengetahui terlebih dahulu apakah tanah dan bangunan aquo (obyek jual beli) telah diserahkan dan dikuasai pembeli?
Terlepas dari itu, menurut hemat kami, kelemahan penjual dalam kasus
ini adalah melakukan transaksi jual beli barang tidak bergerak (tanah
dan bangunan) tanpa Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dalam kasus ini, apabila obyek jual beli belum diserahkan dan belum dikuasai pembeli, maka uang (harga) jual-beli yang sudah diterima oleh penjual dapat dikembalikan kepada pembeli dan membatalkan semua kesepakatan yang ada.
Namun,
apabila tawaran opsi pengembalian di atas tidak diterima dan obyek jual
beli sudah diserahkan dan dikuasai oleh pembeli, maka penjual dapat
menempuh opsi/jalur hukum dengan menggugat pembeli/penguasa tanah dan bangunan tanpa hak.
Opsi hukum dapat diambil karena secara yuridis formal transaksi yang
telah dilakukan oleh penjual kepada pembeli, tidak mengakibatkan
peralihan hak atas tanah.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 18 Juni 2009
Komentar
Posting Komentar