Hukumonline-Properthy

Soal Jual Beli Tanah dan Rumah
 
Pagi Pak. Saya mau bertanya mengenai jual beli rumah/tanah. Saya punya sebidang tanah dan bangunan. Pada awal tahun 2008 dibeli teman, karena kita percaya saja kita nggak pakai perjanjian. Kita sepakat dengan harga 150 juta. Kita juga sepakat pembayaran diangsur 2 kali dengan nominal pembayaran pertama 80 juta dan sisanya setelah sertifikat rumah itu ada karena masih menjadi agunan bank. Saya dan pembeli juga tahu hal itu. Ternyata kesepakatan pembayaran yang 80 juta itu nggak utuh 80 juta. Teman saya tersebut mengangsur juga sebanyak 3 kali. Karena saya rasa pembeli tidak beritikad baik, pada awal Desember 2008 saya buatkan surat kesepakatan di atas kertas segel dan ditandatangani dua belah pihak dan bermeterai. Saya minta dilunasi akhir Desember 2008, karena sertifikat saya sudah keluar dari bank bulan itu. Yang jadi persoalan, ternyata sampai bulan ini (Maret 2009) pembeli belum juga melunasi sisa pembayaran tersebut. Apa langkah yang sebaiknya saya lakukan? Atau mungkin langkah-langkah hukum apa yang boleh saya lakukan?
johnmat2008
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebenarnya kami perlu mengetahui terlebih dahulu apakah tanah dan bangunan aquo (obyek jual beli) telah diserahkan dan dikuasai pembeli? Terlepas dari itu, menurut hemat kami, kelemahan penjual dalam kasus ini adalah melakukan transaksi jual beli barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) tanpa Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Dalam kasus ini, apabila obyek jual beli belum diserahkan dan belum dikuasai pembeli, maka uang (harga) jual-beli yang sudah diterima oleh penjual dapat dikembalikan kepada pembeli dan membatalkan semua kesepakatan yang ada.

Namun, apabila tawaran opsi pengembalian di atas tidak diterima dan obyek jual beli sudah diserahkan dan dikuasai oleh pembeli, maka penjual dapat menempuh opsi/jalur hukum dengan menggugat pembeli/penguasa tanah dan bangunan tanpa hak. Opsi hukum dapat diambil karena secara yuridis formal transaksi yang telah dilakukan oleh penjual kepada pembeli, tidak mengakibatkan peralihan hak atas tanah.

Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 18 Juni 2009

Komentar

Postingan Populer