Hukumonline-Properthy
Jawaban:
1. Hal
tersebut bergantung pada dua kondisi menyangkut rumah dinas tersebut
antara orang tua Anda dengan perusahaan tempat mereka bekerja;
- Kondisi ada akta perjanjian sewa beli atau pengalihan hak.
Perusahaan yang menjual rumah dinas kepada karyawannya biasanya
dilakukan secara diangsur dan dibuat perjanjian sewa beli dan ada jangka
waktunya. Setelah habis jangka waktu sewa beli maka ada surat pelepasan
hak dari perusahaan yang bersangkutan kepada karyawan yang membeli
rumah dinas tersebut, dalam hal ini orang tua Anda. Karena itu,
sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah dinas tersebut sudah atas
nama orang tua Anda.
Dengan
demikian, apabila ada akta sewa beli atau penjualan/pengalihan hak,
maka berarti rumah dinas tersebut jatuh kepada Anda sebagai ahli waris.
Sehingga, Anda sebagai ahli waris dapat mengajukan balik nama ke atas
nama Anda sebagai ahli waris. Selain itu, Anda sebagai ahli waris juga
dapat mengajukan peningkatan HGB menjadi hak milik dengan memenuhi
persyaratan-persyaratan, dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar
pemasukan kepada negara. Permohonan peningkatan HGB ke HM diajukan
kepada Kantor Pertanahan setempat (lihat Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang
Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal).
- Kondisi tidak ada akta perjanjian sewa beli.
Apabila tidak ada perjanjian sewa beli, maka rumah tersebut tetap milik
perusahaan. Dengan meninggalnya pegawai perusahaan (orang tua Anda),
maka seharusnya Anda menyerahkan kembali rumah dinas tersebut kepada
perusahaan.
2. Mengenai besarnya ganti rugi, ditentukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
3. Lihat penjelasan poin 2.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Keputusan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang
Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 01 Pebruari 2010
Komentar
Posting Komentar