Hukumonline-Properthy

Rumah dinas dengan HGB
 
Saat ini saya tinggal di rumah dinas milik salah satu perusahaan persero di Indonesia, kurang lebih sudah 50 tahun. Saya hanya memegang HGB saja. Rumah dinas ini adalah peninggalan orang tua saya yang pernah bekerja di persero tersebut dan orang tua saya sudah meninggal kira-kira 10 tahun yang lalu. Yang ingin saya tanyakan, 1) Bisakah saya mengurus rumah tersebut agar menjadi Hak Milik (dengan prosedur yang benar tentunya)? 2) Atau jika nanti ada pengambilan rumah dinas tersebut oleh perusahaan, apakah ada standar untuk menentukan kompensasi untuk penggantiannya? 3) Jika ada, standar untuk menentukan nilai penggantian apakah dihitung dari nilai bangunan atau hanya santunan saja?
nickboyz
Jawaban:

1.      Hal tersebut bergantung pada dua kondisi menyangkut rumah dinas tersebut antara orang tua Anda dengan perusahaan tempat mereka bekerja;
-         Kondisi ada akta perjanjian sewa beli atau pengalihan hak. Perusahaan yang menjual rumah dinas kepada karyawannya biasanya dilakukan secara diangsur dan dibuat perjanjian sewa beli dan ada jangka waktunya. Setelah habis jangka waktu sewa beli maka ada surat pelepasan hak dari perusahaan yang bersangkutan kepada karyawan yang membeli rumah dinas tersebut, dalam hal ini orang tua Anda. Karena itu, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumah dinas tersebut sudah atas nama orang tua Anda.
Dengan demikian, apabila ada akta sewa beli atau penjualan/pengalihan hak, maka berarti rumah dinas tersebut jatuh kepada Anda sebagai ahli waris. Sehingga, Anda sebagai ahli waris dapat mengajukan balik nama ke atas nama Anda sebagai ahli waris. Selain itu, Anda sebagai ahli waris juga dapat mengajukan peningkatan HGB menjadi hak milik dengan memenuhi persyaratan-persyaratan, dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar pemasukan kepada negara. Permohonan peningkatan HGB ke HM diajukan kepada Kantor Pertanahan setempat (lihat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal).
-         Kondisi tidak ada akta perjanjian sewa beli. Apabila tidak ada perjanjian sewa beli, maka rumah tersebut tetap milik perusahaan. Dengan meninggalnya pegawai perusahaan (orang tua Anda), maka seharusnya Anda menyerahkan kembali rumah dinas tersebut kepada perusahaan.
2.      Mengenai besarnya ganti rugi, ditentukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
3.      Lihat penjelasan poin 2.
 
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 01 Pebruari 2010

Komentar

Postingan Populer