Hukumonline-Properthy
Jawaban:
1. Untuk
soal ini, anda harus pastikan terlebih dahulu, apakah penjual adalah
pegawai Pemda dan apakah ia telah membeli lunas rumah/tanah tersebut
dari Pemda yang bersangkutan. Sebab rumah/tanah demikian dapat dibeli
oleh pegawai yang menghuni, yang selanjutnya dapat menjadi Hak Milik.
Meskipun ada jangka waktunya 20-30 tahun, dalam hal ini HGB atau Hak
Pakai (bukan HGU) yang diberikan kepada pegawai yang menghuni rumah
tersebut, menurut Keputusan Menteri Negara Agraria No.2/1998, dapat
dimohonkan Hak Milik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Jadi coba anda tanyakan penjual mengenai dokumen rumah tersebut,
biasanya terdiri dari: Sertipikat
HGB/Hak Pakai, Surat Tanda Bukti Pelunasan Harga Rumah/Tanah, SK
Departemen PU bahwa tanah sudah menjadi milik pegawai yang bersangkutan,
Surat Pelepasan Hak, dan bukti-bukti lain yang berkaitan. Dan jika
masih HGB/Hak Pakai, usahakan untuk dirubah dulu menjadi Hak Milik ke
BPN yang dimohon oleh pegawai (penjual) yang bersangkutan atau ahli
warisnya.
2. Memang
HGB atau Hak Pakai ada jangka waktunya, dan ketika jangka waktu yang
diberikan habis maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Namun
terkecuali terhadap tanah HGB atau Hak Pakai yang berasal dari tanah
rumah tinggal yang telah dibeli pegawai negeri dari Pemerintah yang
sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh pegawai negeri yang
bersangkutan atau ahli warisnya, maka tanah itu diberikan kepada pegawai
negeri atau ahli warisnya dengan Hak Milik. Maka bagi pegawai negeri
atau ahli warisnya, sebaiknya mendaftarkan tanah tersebut ke BPN untuk
dirubah menjadi Hak Milik, agar status tanah tersebut menjadi jelas
kepemilikannya dan tidak menjadi masalah dikemudian hari. Tanah yang
sudah dibeli oleh pegawai negeri, meskipun masih HGB atau Hak Pakai
tidak boleh dicabut oleh Pemda meskipun sudah habis jangka waktunya.
3. Seandainya Pemda memang
berhak atas tanah itu suatu saat nanti, maka Pemda tidak bisa
semena-mena mencabut tanah itu tanpa putusan pengadilan. Yang dapat anda
lakukan adalah bertahan di rumah tersebut, sebab anda menguasai rumah
secara sah. Sampai ada penyelesaian secara mufakat atau ada putusan
pengadilan. Tetapi lagi-lagi anda sebaiknya melakukan poin pada angka
dua sebagai tindak pencegahan.
Dalam
hal pengambil alihan lahan sebagaimana yang ditanyakan, biasanya ada
uang kerohiman yang besarnya sesuai kebijaksanaan pengambil lahan serta
kesepakatan kedua belah.
4. Tidak ada resiko membeli tanah HGB atau Hak Pakai selama sertipikat atas tanah tersebut memang
ada, dan sedapat mungkin atas nama orang yang menjual. Dan penting
untuk diingat, untuk jual-beli yang menyangkut tanah, wajib hukumnya
dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hanya saja,
biasanya rumah dengan tanah HGB atau Hak Pakai, harga jualnya dibawah
rumah dengan tanah Hak Milik. Tetapi memang
penguasaan lahan dengan HGB atau Hak pakai terbatas yaitu untuk HGB: 30
tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Walau demikian setelah habis
masa berlakunya dapat diperbaharui. Sedangkan Hak Pakai berlaku selama
25 tahun dan dapat diperbaharui
5. Dalam transaksi jual beli rumah, biaya yang umum dikeluarkan yaitu: biaya
pembuatan akta PPAT, Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), biaya balik nama. Untuk berapa besarnya, hal itu dapat
ditanyakan langsung kepada PPAT atau pejabat BPN mengenai biaya
resminya.
6. Biaya
transaksi tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak untuk siapa
yang menanggungnya, bisa penjual, atau pembeli, atau 50:50.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 21 Juli 2005
Komentar
Posting Komentar