Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Menurut Pasal 1 angka 1 UUNo. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sendiri adalah perbuatan
atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan
atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Jadi,
dalam peralihan hak atas tanah, yang menerima hak atas tanah tersebut
dikenakan pajak berupa BPHTB. Pendaftaran tanah sendiri baru akan
dilakukan oleh Kantor Pertanahan apabila BPHTB tersebut sudah dibayar
lunas, yang dibuktikan dengan tanda bukti setor BPHTB tersebut.
Yang
dimaksud dengan validasi adalah proses untuk memastikan bahwa pajak
atas peralihan hak atas tanah tersebut benar telah dibayar.
Mungkin yang Anda maksudkan adalah Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (“SKB PPh”). Dalam
peralihan hak atas tanah, ada Pajak Penghasilan (“PPh”) yang harus
dibayar oleh pemegang hak atas tanah sebelumnya. Hal ini didasarkan pada
pasal 1 PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (“PP
No. 48 Tahun 1994”).
“Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak
Penghasilan.”
PPh ini dimungkinkan untuk dibebaskan, dengan SKB PPh. SKB PPh ini didasarkan pada Pasal
2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 30/PJ/2009 tentang
Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Atas tanah
dan Bangunan. Akan tetapi, untuk keringanan pajak, kami tidak pernah mendengar diaplikasikan untuk PPh peralihan hak atas tanah tersebut.
Untuk
proses balik nama, lamanya waktu yang dibutuhkan bergantung pada
kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila dokumennya
sudah lengkap, menurut situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) waktu
yang dibutuhkan kira-kira 5 hari (selengkapnya lihat boks di bawah).
Boks: Layanan Pertanahanan BPN à Peralihan Hak à Jual Beli
Peralihan Hak - Jual Beli
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat:
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
a. BPHTB;
b. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin
Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang
berwenang;
Biaya dan Waktu
1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
Keterangan:
1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
|
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 24 Agustus 2010
Komentar
Posting Komentar