Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Ada
satu hal penting yang perlu diingat bila suatu tanah dijaminkan kepada
pihak bank, maka sebelum hal tersebut terjadi (dilakukan), antara pihak
bank dan pihak yang menjaminkan tanah telah membuat suatu perikatan
pokok yang mencantumkan tanah sebagai jaminannya. Selanjutnya tanah tersebut, yang merupakan benda tidak bergerak, akan dibebani oleh hak tanggunggan (perikatan accessoir).
Sehingga
jika dilakukan tukar menukar tanah yang telah diketahui bahwa tanah
tersebut mempunyai kedudukan hukum sebagai jaminan, maka secara hukum
hal tersebut tidak dapat dilakukan. Hal
ini dikarenakan dasar daripada tukar menukar tanah adalah dengan
melakukan penyerahan sertifikat tanah tersebut, sementara sertifikat
tanah asli telah berada di pihak bank sebagai jaminan.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 24 Pebruari 2004
Komentar
Posting Komentar