Hukumonline-Properthy
Jawaban:
1. Untuk tanah, hanya dapat dijadikan jaminan dengan Hak Tanggungan (HT). Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT),
bahwa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai bisa
dijadikan jaminan atas utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
Pasal 6 UU HT
selanjutnya mengatur bahwa apabila debitur wanprestasi, maka pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan
atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Dalam pasal 1243 KUHPer
diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat
dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia
melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Oleh
karena itu, sebelumnya perusahaan harus menyatakan terlebih dahulu pada
debitur bahwa yang bersangkutan telah lalai memenuhi kewajibannya.
Jadi, apabila debitur wanprestasi, maka kreditur (dalam hal ini perusahaan) berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan tersebut dan mengambil pelunasan piutangnya.
2. Dalam
pembebanan Hak Tanggungan, harus dilakukan oleh orang yang mempunyai
kewenangan melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan tersebut. Jadi, silakan cek dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Anda. Apakah orangtua si pengangsur (sebagai pemegang hak atas tanah)
ikut menandatangani APHT tersebut? Jika ya, maka artinya Hak Tanggungan
tersebut adalah sah dan perusahaan dapat mengeksekusi objek Hak
Tanggungan apabila debitur wanprestasi.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 16 Juni 2010
Komentar
Posting Komentar