Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Memiliki tanah garapan berarti mempunyai hak untuk menempati, memakai dan menikmati.
Untuk
objek tanah garapan, akta atau perjanjian yang dibuat untuk suatu
peralihan hak sudah benar, yaitu akta pengoperan hak atas tanah.
Kemudian, apabila ada bangunan yang berdiri di atas tanah dan turut
dialihkan, maka akta yang dibuat adalah akta jual beli bangunan dan
pengoperan hak. Bukti peralihannya adalah akta tersebut, bukan kuitansi.
Perlu diketahui di sini bahwa kuitansi diberikan bukan karena jual
beli, melainkan karena pembayaran atas pengoperan hak.
Dengan adanya akta pengoperan hak, maka peralihan hak penguasaan atas tanah garapan adalah sah menurut hukum.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 05 Pebruari 2010
Komentar
Posting Komentar