Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Untuk prosedur pembuatan sertipikat untuk tanah yang belum bersertipikat sudah pernah kami bahas, dan dapat Anda lihat di artikel ini.
Prosedur penerbitan sertipikat tanah juga Anda bisa lihat di situs resmi BPN (bpn.go.id):
PENDAFTARAN PERTAMA KALI
|
|
Jenis Layanan
|
Prosedur
|
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997.
4. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan
2. Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
3. Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
4. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
5. Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
a. pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
b. keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
6. Akta Ikrar Wakaf
7. Surat Pengesahan Nadzir
8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2. 120 hari
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
Pendaftaran Pertama Kali Konversi - Sistematik |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997.
4. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
2. Identitas
diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih
berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat
keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik
sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban
untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua
kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda
kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang
dialihkan, atau
f. akta
pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta
ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai
dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan,
atau
h. risalah
lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya
belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j. Surat
keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k. lain-lain
bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
4. Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
Biaya dan Waktu
1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
2. Waktu: 90 hari/100 bidang.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi - Sporadik |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997.
4. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2. Identitas
diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang) dan atau kuasanya (untuk Perorangan: fotocopy KTP dan KK
yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akta Pendirian
Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang)
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat
keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik
sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban
untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua
kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda
kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang
dialihkan, atau
f. akta
pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta
ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang
dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan
disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h. risalah
lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya
belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j. surat
keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k. lain-lain
bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA,
atau
l. Surat-surat
bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum
diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4. Bukti
lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan
Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat
keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk
setempat.
5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7. Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)
Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4. Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2. 120 hari
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan Dan Penegasan Hak - Sporadik |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997.
4. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
2. Identitas
diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang) dan atau kuasanya (untuk perseorangan: fotocopy KTP dan KK
yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akte Pendirian
Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang)
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
b. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
c. surat
keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik
sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban
untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua
kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. akta
pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda
kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang
dialihkan, atau
f. akta
pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. akta
ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang
dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan
disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h. risalah
lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya
belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
j. surat
keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
k. lain-lain
bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA,
atau
l. Surat-surat
bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum
diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
4. Bukti
lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan
Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat
keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk
setempat.
5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
7. Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)
Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
3. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
4. Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
2. 120 hari
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
TANAH TERDAFTAR
|
|
Jenis Layanan
|
Prosedur
|
Penggabungan Sertipikat |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997.
4. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatab:
a. Jika
semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak
diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang
tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
b. Jika salah satu atau semua Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran
c. Jika
SU pada salah satu atau semua Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis
atau ada perubahan bentuk dan ukuran, maka perlu dilakukan pengukuran
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- untuk setiap Hak Atas Tanah hasil pengabungan.
2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN. |
Pemisahan
|
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997.
4. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4. Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan.
2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN. |
Pemecahan Sertipikat |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun
1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997.
4. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
4. Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN. |
Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3. Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1. Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2. Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4. Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)
5. Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Bukti pelunasan BPHTB
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,- / sertipikat
2. Waktu: 3 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenangCatatan:
1. Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2. Untuk
perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan
kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar
kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.
|
Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Dengan Ganti Blanko |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 16 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Surat Kuasa jika yang mengajukan permohonan bukan yang bersangkutan bermeterai cukup
3. Identitas pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy) :
1. Perorangan : KTP yang masih berlaku *)
2. Badan Hukum : FC Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum yang telah disahkan *)
4. Sertipikat Hak Atas Tanah (aslinya)
5. Kutipan Risalah Lelang jika perlolehannya melalui proses pelelangan
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Bukti pelunasan BPHTB
Biaya dan Waktu
1. Rp. 50.000,-
2. Waktu: 10 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenangCatatan:
1. Untuk perubahan HM menjadi HGB atau HP, pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara
2. Untuk
perubahan HGB menjadi HP, pemohon wajib membayar uang pemasukan
kepada negara dengan memperhitungkan uang pemasukan yang sudah dibayar
kepada negara untuk memperoleh HGB ybs.
Pemberian Informasi surat Ukur dikenakan Biaya Rp.25.000,- meliputi kegiatan:
1. Surat
Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko
dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta
penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2. Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3. Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
|
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Tanpa Ganti Blanko |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku) *)
3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4. Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5. Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000,-
2. Waktu: 3 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenangCatatan :
1. Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2. Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
|
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan:
1. Surat Permohonan perubahan hak
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku) *)
3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4. Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5. Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7. Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Biaya dan Waktu
1. Rp. 50.000,-
2. Waktu: 10 hari kerja
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenangCatatan :
1. Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2. Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
3. 10 hari adalah jangka waktu maksimal
Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi kegiatan:
1. Surat
Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko
dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta
penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2. Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3. Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
|
Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun |
Dasar Hukum:
1. Undang-undang No 5 Tahun 1960
2. Undang-undang No 16 Tahun 1986
3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
7. SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
8. Perda tentang Rumah Susun (Belum semua daerah punya Perda)
Persyaratan:
1. Permohonan yang disertai proposal pembangunan rumah susun
2. Identitas pemohon (Perorangan/Badan Hukum)
3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli
4. Ijin layak huni
5. Advis Planinng
6. Akta
pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan Rumah Susun,
dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun
horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya *)
Biaya dan Waktu
1. Rp. 25.000 / Sarusun (diluar biaya pengukuran)
2. Waktu: 10 hari kerja.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) Akta Pemisahan dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota)Catatan :
1. Bahwa Kantor Pertanahan menjadii Sekretariat kegiatan pengesahan akta pemisahan dan pertelaan
2. Kepala
Kantor Pertanahan menetapkan sistem perhitungan nilai perbandingan
proposional dan pembuatan gambar dan uraian pertelaan khususnya dalam
menentukan hak perseorangan dan hak bersama atas tanah, bagian dan
benda bersama
3. Gambar
dan uraian pertelaan dengan nilai perbandingan proposional
dilampirkan pada akta pemisahan yang dibuat dan ditandatangani pemohon
untuk disahkan oleh Bupati/Walikota (Khusus DKI oleh Gubernur)
4. Kegiatan no 1 dan 3 dibuat alur kegiatan pengesahan akta pertelaan
5. Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp.25000 meliputi Kegiatan:
1. Surat
Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko
dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta
penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2. Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
3. Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
6. 35 hari adalah jangka waktu maksimal
7. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
|
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.
6. Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan.
2. Akta Ikrar Wakaf.
3. Sertipikat Hak Milik asli.
4. Surat Pengesahan Nadzir.
5. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
6. Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
7. Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
Biaya dan Waktu
1. Rp. 0,-
2. Waktu: maksimal 20 hari kerja.
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
|
Sumber: bpn.go.id
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 19 Juli 2010
Komentar
Posting Komentar