Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Yang berwenang untuk membuat akta sehubungan peralihan hak atas atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan notaris. Hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:
“Peralihan
hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998), dijelaskan bahwa PPAT adalah:
“Pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun”
Hal ini dikuatkan dalam pasal 2 ayat (1) PP 37/1998, bahwa tugas pokok PPAT adalah membuat
akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai
hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan
dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang
diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998 selanjutnya menjelaskan perbuatan hukum tertentu dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, yaitu:
a) Jual beli;
b) Tukar menukar;
c) Hibah;
d) Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e) Pembagian hak bersama;
f) Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g) Pemberian Hak Tanggungan;
h) Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 07 Juni 2010
Komentar
Posting Komentar