Hukumonline-Properthy
Jawaban:
1. Untuk mengecek keaslian sertipikat, Anda dapat datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) setempat. Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”) menyatakan bahwa setiap
orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis
yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan
buku tanah. Jadi, Anda berhak untuk melakukan pengecekan data yuridis
dan data fisik suatu tanah, termasuk mengecek apakah suatu sertipikat
tanah asli atau tidak. Bawalah
sertipikat asli untuk dicocokkan dengan buku tanah yang disimpan oleh
BPN. Anda juga bisa meminta bantuan pada PPAT untuk mengecek keaslian
sertipikat tanah tersebut, namun prosedurnya juga sama, yaitu PPAT
tersebut akan membawa sertipikat tersebut untuk dicocokkan dengan buku
tanah yang disimpan di BPN.
Menurut informasi dalam situs bpnsurabaya.com, dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk melakukan pengecekan sertipikat adalah:
- asli sertipikat hak atas tanah
- Fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir
- surat kuasa, jika pengecekan sertipikat itu dikuasakan
- Surat permohonan
Adapun biaya untuk pengecekan sertipikat di BPN, masih menurut situs bpnsurabaya.com, adalah sebesar Rp25 ribu.
2. Slip Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997 menyatakan bahwa sertipikat
merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya,
sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang
ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
3. Mengenai
data slip bukti pembayaran PBB yang berbeda, hal ini mungkin saja
karena masih dalam proses untuk perubahan data di kantor pajak. Akan
tetapi, perbedaan nama di PBB dan sertipikat tanah tidak akan
menyebabkan kepemilikan tanah dipertanyakan, karena yang berlaku sebagai
bukti hak atas tanah adalah sertipikat, bukan slip pembayaran PBB.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar