Hukumonline-Properthy

Apartemen untuk Orang Asing
 
Apakah benar bahwa WNA tidak boleh membeli apartemen di wilayah Indonesia? Apa Undang-undang yang mengaturnya? Bisa saya dapat salinannya? Trims, Atik
Atik
Jawaban:

Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak melarang WNA untuk membeli apartemen. Peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan utama jika ingin mengetahui hak-hak WNA untuk memiliki tempat hunian atau tempat tinggal di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (PP No. 41/1996). Ketentuan pasal 2 PP No. 41/1996 pada prinsipnya memberikan hak bagi WNA untuk membeli sebuah unit apartemen.
 
Namun, perlu diingat bahwa pasal 2 PP No. 41/1996 juga mensyaratkan bahwa apartemen yang akan dibeli oleh WNA harus “dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.” Penjelasan mengenai Hak Pakai atas tanah Negara dapat dilihat dalam Bab VI Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
 
Selain persyaratan di atas, terdapat satu persyaratan lagi yang diatur oleh peraturan turunan PP No. 41/1996, yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing (Peraturan MNA/BPN 7/1996). Pada pasal 2 ayat (2) Peraturan MNA/BPN 7/1996, apartemen yang dibeli WNA disyaratkan harus “tidak termasuk klasifikasi rumah sederhana atau rumah sangat sederhana.”
 
Kriteria rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS) antara lain:
-         harga perolehan tanah dan rumah tidak lebih dari pada Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),
-         luas tanah tidak lebih dari pada 200 M2, di daerah perkotaan dan tidak lebih daripada 400 M2, untuk di luar daerah perkotaan.
Demikian antara lain menurut pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 1997.
 
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2.      Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing
4.      Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS).
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 26 Mei 2010

Komentar

Postingan Populer