Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Melihat
fakta hukum yang anda kemukakan di atas, maka hubungan perjanjian
antara anda dengan Developer adalah perjanjian jual beli, yang obyeknya
adalah tanah beserta bangunan (rumah) di atasnya. Pejanjian jual beli adalah suatu
perjanjian di mana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak
milik akan sesuatu barang, sedang pihak lainnya menyanggupi akan
membayar sejumlah uang sebagai harganya.
Penjual (dalam hal ini Developer) mempunyai 2 kewajiban pokok, yaitu:
a. Menyerahkan barang serta menjamin si Pembeli (dalam hal ini anda) dapat memiliki barang itu dengan tenteram.
b. Bertanggung jawab terhadap cacat-cacat tersembunyi.
Sedangkan kewajiban Pembeli Idalam hal ini anda) adalah: membayar harga pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Untuk
terjadinya perjanjian ini cukup kedua belah pihak mencapai persetujuan
tentang barang dan harganya, sehingga perjanjian jual beli dapat
dilakukan secara lisan. Adanya akta jual beli yang anda miliki di
notaris, menjadi sangat penting untuk masalah pembuktian di persidangan (pengadilan) dalam hal adanya sengketa.
Kemudian, Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur bahwa: Semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak , atau karena
alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Persetujuan-persetujuan itu harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan kententuan di atas, maka dapat diuraikan beberapa hal, antara lain:
1. Segala hal yang diperjanjikan oleh anda dan Developer berlaku sebagai undang-undang bagi anda dan Developer.
2. Segala
hal yang sudah diperjanjikan tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas
persetujuan anda dan Developer atau karena alasan-alasan yang ditentukan
undang-undang.
3. Segala hal yang sudah diperjanjikan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Namun,
karena pihak Developer belum juga memenuhi kewajibannya (setelah batas
waktu yang telah ditentukan yaitu akhir Maret 2005), diantaranya
1. Menyerahkan
rumah lengkap layak huni menyerahkan rumah lengkap layak huni beserta
sertipikat yang sudah selesai (termasuk listrik, air dan pembersihan
lingkungan) seluas 50m2; dan
2. Menyerahkan sertipikat yang sudah selesai.
Maka,
Developer dapat dianggap melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah
keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian, tidak memenuhi
kewajibannya
Bentuk-bentuk wanprestasi ialah:
� Tidak melakukan sama sekali hal yang diperjanjikan
� Melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
� melakukan tetapi tidak tepat waktu
Melihat
keadaan di atas, maka bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh Developer
ialah bentuk yang ke-2, yaitu melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan.
Hal yang dapat dilakukan:
1. Mengirimkan
somasi (surat peringatan) ke Developer, untuk memenuhi kewajibannya
dalam jangka waktu yang ditentukan oleh anda sendiri. Dengan syarat jika
Developer tidak juga memenuhi kewajibannya maka anda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
2. Mengajukan gugatan Pengadilan, yang pada intinya meminta pengadilan untuk:
a. Menyatakan Developer melakukan wanprestasi.
b. Menghukum Developer untuk melakukan:
b.1 Melaksanakan perjanjian meskipun sudah terlambat;
b.2.
Membayar ganti kerugian yaitu kerugian yang anda derita (karena
perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan, atau dilaksanakan tetapi
tidak sebagaimana mestinya);
b.3 Melaksanakan perjanjian sekaligus membayar ganti rugi; atau
b.4 Membatalkan
perjanjian, disertai pembayaran ganti rugi (dalam hal ini kembali
kepada keadaaan semula, yaitu Developer mengembalikan uang anda).
c. Meletakan sita jaminan atas harta Developer (dalam hal ini hartanya harus dirinci) dengan alasan-alasan yang jelas.
Misalnya
jika gugatan anda dipenuhi oleh Pengadilan, namun Developer tidak juga
mau membayar ganti rugi secara sukarela, maka pemenuhan kewajiban
Developer dapat diambil dari hasil jual lelang barang milik Developer
yang disita.
Mengenai
biayanya secara ideal kurang lebih Rp.299.000,00 (dua ratus sembilan
puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan putusan Ketua PN Jakarta Timur
No.246/KPN/2001). Namun, berhubung sistem peradilan di Indonesia belum
terlalu baik maka kemungkinan akan ada pungutan liar demi penyelesaian
perkara, yang dalam hal ini tidak dapat kami perkirakan besarnya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 08 September 2005
Komentar
Posting Komentar