Hukumonline-Properthy

Definisi Pertelaan dalam Hukum Properti
 
Dalam dunia properti terdapat istilah PERTELAAN, apakah artinya? Apakah yang dimaksud adalah dipecahkannya sertifikat induk?
duta purnomo
Jawaban:

Dari sisi bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, “pertelaan” berarti keterangan (perincian dan sebagainya) tentang sesuatu hal.
 
Berkaitan dengan dunia properti, istilah pertelaan disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UU 16/1985”). Dalam pasal 9 ayat (2) UU 16/1985 disebutkan sebagai berikut:
 
Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.      Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No.5 Tahun 1960
b.      Gambar Denah Tingkat Rumah Susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan Rumah Susun yang dimiliki.
c.      Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang bersangkutan.
 
Kesemuanya (pasal 9 ayat [2] huruf a, huruf b, dan huruf c) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen, yang merupakan alat bukti hak milik atas satuan rumah susun yang dimilikinya. Demikian antara lain bunyi penjelasan pasal 9 ayat (2) UU 16/1985.
 
Jadi, yang dimaksud pertelaan bukanlah dipecahkannya sertifikat induk, tapi merupakan suatu keterangan atau penjelasan dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional. Uraian demikian dapat kita temui dalam ketentuan pasal 1 angka 2 PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun yang menjelaskan definisi dari Akta Pemisahan:
 
Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional.
 
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
 Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter 
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 12 Agustus 2010

Komentar

Postingan Populer