Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Dari sisi bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, “pertelaan” berarti keterangan (perincian dan sebagainya) tentang sesuatu hal.
Berkaitan dengan dunia properti, istilah pertelaan disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (“UU 16/1985”). Dalam pasal 9 ayat (2) UU 16/1985 disebutkan sebagai berikut:
“Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Salinan
Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No.5 Tahun
1960
b. Gambar Denah Tingkat Rumah Susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan Rumah Susun yang dimiliki.
c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang bersangkutan.”
Kesemuanya (pasal 9 ayat [2] huruf a, huruf b, dan huruf c) merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen,
yang merupakan alat bukti hak milik atas satuan rumah susun yang
dimilikinya. Demikian antara lain bunyi penjelasan pasal 9 ayat (2) UU 16/1985.
Jadi, yang dimaksud pertelaan bukanlah dipecahkannya sertifikat induk, tapi merupakan suatu keterangan atau penjelasan dalam
bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan
horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional. Uraian
demikian dapat kita temui dalam ketentuan pasal 1 angka 2 PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun yang menjelaskan definisi dari Akta Pemisahan:
“Akta
pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan
rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan
pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya
dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan
proporsional.”
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
2. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 12 Agustus 2010
Komentar
Posting Komentar