Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Pada
hakekatnya yang dijaminkan dari suatu perjanjian hutang-piutang adalah
Tanah (dan Bangunannya) dan bukan Sertifikatnya (biasanya SHM), melalui
suatu lembaga penjaminan yang dikenal dengan nama Hak Tanggungan karena
setelah Sertifikat Hak Tanggungan dikeluarkan oleh BPN maka Sertifikat
Hak Atas Tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan
akan dikembalikan kepada pemiliknya (pemberi hak tanggungan/debitur) dan
kreditur (pemegang hak tanggungan) akan menerima Sertifikat Hak
Tanggungan. Namun pada praktiknya, Sertifikat Hak Atas Tanah dan dokumen
asli pemberian jaminan ini akan disimpan dalam penguasaan Kreditur, dan
debitur hanya menyimpan salinannya saja.
Ketika
seorang debitur wanprestasi atau cidera janji, maka pemegang Hak
Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan. Hal ini
didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam pasal 6 jo. pasal 20 ayat
(1) huruf a UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Pemegang
hak tanggungan diberikan hak untuk menjual obyek tanggungan melalui
pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
obyek tanggungan tersebut. Dengan demikian pada saat debitur cidera
janji, maka obyek tanggungan atau agunannya secara otomatis beralih
kepada pemegang hak tanggungan.
Pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk mengeksekusi obyek hak tanggungan pada saat debitur wanprestasi. Eksekusi obyek hak tanggungan tidak memerlukan permohonan sita jaminan terlebih dahulu kepada PN setempat (conservatoir beslag), namun dalam tahap penjualan tetap dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang Setempat (parate executie karena
sudah ada klausula kuasa untuk menjual sendiri di dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan), selain karena dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang
dikeluarkan kantor pertanahan, sudah dicantumkan irah-irah "Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 14 ayat [2] UUHT), sehingga Sertifikat Hak Tanggungan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat
Peraturan perundang-undangan terkait :
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 29 September 2009
Komentar
Posting Komentar