Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Dari
sisi hukum, yang paling ideal adalah pada saat pembuatan Akta Jual Beli
(AJB) sekaligus dilakukan pembayaran secara lunas atas harga jual
tanah.
Namun
demikian, berdasarkan pertanyaan Anda, calon pembeli tidak mau membayar
lunas harga jual sebelum sertipikat atas tanah tersebut balik nama ke
atas nama yang bersangkutan. Untuk itu, apabila belum ada pembayaran,
tidak dapat dibuat AJB. Apabila tetap dibuat AJB, padahal belum
dilakukan pembayaran, maka Anda dan pembeli membuat Akta Pengakuan
Hutang.
Apabila
ada akta pengakuan hutang, maka ada resiko yang perlu Anda ketahui
selaku pemilik/penjual tanah dan bangunan. Apabila hutang tersebut tidak
dibayar/dilunasi, maka AJB tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian,
apabila Anda ingin tanah dan bangunan tersebut dikembalikan, harus
dibuat AJB yang baru, sehingga Penjual yang dulu (Anda) menjadi pembeli,
dan pembeli sebelumnya menjadi penjual.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 03 Pebruari 2010
Komentar
Posting Komentar