Hukumonline-Properthy

Jual beli properti
 
Yth. Redaksi, saya langsung saja, saya berencana menjual tanah dan bangunan yang masih berstatus HGB (masih nama pemilik sebelumnya/belum balik nama tapi sudah ada AJB ). Calon pembeli ingin sertipikat tersebut balik nama baru akan melunasi, padahal yang saya tahu proses ini akan berlangsung 2 bulanan dan surat-surat asli juga saya serahkan. Apa yang harus saya lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan? Terima kasih.
iqbl2007
Jawaban:

Dari sisi hukum, yang paling ideal adalah pada saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sekaligus dilakukan pembayaran secara lunas atas harga jual tanah.
Namun demikian, berdasarkan pertanyaan Anda, calon pembeli tidak mau membayar lunas harga jual sebelum sertipikat atas tanah tersebut balik nama ke atas nama yang bersangkutan. Untuk itu, apabila belum ada pembayaran, tidak dapat dibuat AJB. Apabila tetap dibuat AJB, padahal belum dilakukan pembayaran, maka Anda dan pembeli membuat Akta Pengakuan Hutang.
Apabila ada akta pengakuan hutang, maka ada resiko yang perlu Anda ketahui selaku pemilik/penjual tanah dan bangunan. Apabila hutang tersebut tidak dibayar/dilunasi, maka AJB tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian, apabila Anda ingin tanah dan bangunan tersebut dikembalikan, harus dibuat AJB yang baru, sehingga Penjual yang dulu (Anda) menjadi pembeli, dan pembeli sebelumnya menjadi penjual.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 03 Pebruari 2010

Komentar

Postingan Populer