Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Untuk utang-piutang yang dijamin dengan tanah, maka bentuk jaminannya haruslah berupa Hak Tanggungan. Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) jo. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT),
bahwa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai bisa
dijadikan jaminan atas utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Tata cara
pembebanan Hak Tanggungan dimulai dengan tahap pemberian Hak Tanggungan
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang dan
dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat.
Pasal 6 UU HT selanjutnya
mengatur bahwa apabila debitur wanprestasi, maka pemegang Hak Tanggungan
pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.
Apabila tanah tersebut benar dijaminkan
dengan Hak Tanggungan, maka Pak Amir bisa mengeksekusi tanah tersebut
melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan tersebut. Jadi, yang dapat dilakukan Pak Amir bukan menjual
tanah tersebut, melainkan melelang tanah tersebut dan mengambil pelunasan piutangnya (pasal 20 ayat [1] UU HT).
Akan tetapi, apabila ternyata tanah tersebut tidak dijaminkan
dengan Hak Tanggungan, maka piutang tersebut menjadi piutang biasa,
yang tidak dijaminkan dengan jaminan khusus. Dalam hal tidak ada jaminan
khusus demikian, berlaku ketentuan pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang jaminan umum:
“Segala
kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi
tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”
Dalam hal berlaku jaminan umum ini, maka yang dapat dilakukan Pak Amir adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Apabila benar terjadi utang piutang dan Pak Budi telah gagal memenuhi
kewajibannya, maka gugatan tersebut akan dikabulkan oleh pengadilan.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, Pak Amir dapat memintakan eksekusi
terhadap harta Pak Budi, agar dijual untuk melunasi utangnya tersebut.
Demikian sejauh yang kami tahu.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 10 Juni 2010
Komentar
Posting Komentar