Hukumonline-Properthy


Strata Title
 
Mohon kiranya pengasuh rubrik ini memberikan penjelasan mengenai: 1. Apakah yang dimaksud dengan “Strata Title” dalam dunia properti khususnya bila berbicara mengenai apartemen? 2. Apakah hak kepemilikan sebuah apartemen ada diatur dalam undang-undang properti di Indonesia, bila ada, apa dan bagaimana? 3. Apakah aman untuk memiliki apartemen di Indonesia jika ditinjau dari segi “Strata Title” yang berlaku sekarang ini?
anonim
Jawaban:

1.      Sebenarnya istilah strata title tidak ada dalam kamus kepustakaan hukum Indonesia. Istilah strata title digunakan di negara-negara seperti Singapura dan Australia yang pada intinya memungkinkan kepemilikan bersama secara horisontal di samping pemilikan secara vertikal. Walaupun di Indonesia dikenal berbagai istilah seperti rumah susun, apartemen, flat, condominium, akan tetapi dalam bahasa hukumnya semua disebut sebagai rumah susun.
2.      Dasar hukum pengaturan rumah susun adalah:
-          Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. (UU Rumah Susun)
-          Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (PP Rumah Susun)
Pengertian rumah susun berdasarkan UU Rumah Susun adalah:
”Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal dan vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah, terutama bentuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan abgian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”  
Pemilikan perseorangan atas satuan rumah susun dan hak bersama meliputi:
1.      hak bersama atas bagian bersama
2.      hak bersama atas benda bersama
3.      hak bersama atas tanah bersama
yang kesemuanya merupakan satu kesatuan hak yang tidak terpisahkan. 
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (”HMSRS”) dinyatakan lahir sejak didaftarkannya Akta Pemisahan dengan dibuatnya Buku Tanah atas setiap rumah susun yang bersangkutan. Untuk memberikan kepastian hak bagi pemilik satuan rumah susun, pemerintah memberikan alat pembuktian yang kuat berupa sertifikat HMSRS yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat. Setiap pemilik rumah susun akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.  
Berdasarkan pasal 7 UU Rumah Susun, tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah susun adalah tanah dengan status:
1.      Hak Milik
2.      Hak Guna Bangunan (HGB)
3.      Hak pakai atas tanah negara
4.      Hak Pengelolaan (HPL) 
3.      Hal penting yang perlu diperhatikan pada saat Anda berminat untuk membeli apartemen adalah hak atas SRS tersebut. Permasalahan dapat timbul apabila rumah susun tersebut dibangun di tanah yang berstatus HGB di atas HPL. Pasal 38 PP Rumah Susun menyatakan apabila rumah susun dibangun di atas tanah dengan status HPL maka pihak pengembang (developer) terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan status HGB di atas tanah HPL tersebut. Apabila pemberian status HGB belum selesai, maka satuan rumah susun tersebut belum dapat dijual.  
Demikian informasi singkat ini. Semoga bermanfaat.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 04 Maret 2010

Komentar

Postingan Populer