Hukumonline-Properthy
Jawaban:
1. Sebenarnya istilah strata title tidak ada dalam kamus kepustakaan hukum Indonesia. Istilah strata title
digunakan di negara-negara seperti Singapura dan Australia yang pada
intinya memungkinkan kepemilikan bersama secara horisontal di samping
pemilikan secara vertikal. Walaupun di Indonesia dikenal berbagai
istilah seperti rumah susun, apartemen, flat, condominium, akan tetapi dalam bahasa hukumnya semua disebut sebagai rumah susun.
2. Dasar hukum pengaturan rumah susun adalah:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. (UU Rumah Susun)
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (PP Rumah Susun)
Pengertian rumah susun berdasarkan UU Rumah Susun adalah:
”Bangunan
gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah
horisontal dan vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing
dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah, terutama bentuk tempat
hunian, yang dilengkapi dengan abgian bersama, benda bersama dan tanah
bersama.”
Pemilikan perseorangan atas satuan rumah susun dan hak bersama meliputi:
1. hak bersama atas bagian bersama
2. hak bersama atas benda bersama
3. hak bersama atas tanah bersama
yang kesemuanya merupakan satu kesatuan hak yang tidak terpisahkan.
Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun (”HMSRS”) dinyatakan lahir sejak didaftarkannya
Akta Pemisahan dengan dibuatnya Buku Tanah atas setiap rumah susun yang
bersangkutan. Untuk memberikan kepastian hak bagi pemilik satuan rumah
susun, pemerintah memberikan alat pembuktian yang kuat berupa sertifikat
HMSRS yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya
setempat. Setiap pemilik rumah susun akan mendapatkan Sertifikat Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Berdasarkan pasal 7 UU Rumah Susun, tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah susun adalah tanah dengan status:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
3. Hak pakai atas tanah negara
4. Hak Pengelolaan (HPL)
3. Hal penting yang perlu diperhatikan pada saat Anda berminat untuk membeli apartemen adalah hak atas SRS tersebut. Permasalahan dapat timbul apabila rumah susun tersebut dibangun di tanah yang berstatus HGB di atas HPL. Pasal 38 PP Rumah Susun menyatakan apabila rumah susun dibangun di atas tanah dengan status HPL maka pihak pengembang (developer) terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan status HGB di atas tanah HPL tersebut. Apabila pemberian status HGB belum selesai, maka satuan rumah susun tersebut belum dapat dijual.
Demikian informasi singkat ini. Semoga bermanfaat.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 04 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar