Hukumonline-Properthy
Hak Pakai
Apa saja hak dan kewajiban bagi orang asing yang berkedudukan di
Indonesia yang memiliki properti dengan status hak pakai. Untuk
penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
putri hapsari
Jawaban:
Kepemilikan properti
dengan status Hak Pakai, sesungguhnya merupakan suatu cara untuk orang
asing memiliki properti di Indonesia secara sah menurut hukum. Hak Pakai
dapat dimiliki oleh orang asing berdasarkan:
1. keputusan
pemberian hak tersebut oleh pejabat yang berwenang memberikannya untuk
properti yang dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara, atau
2. dikuasai
berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Dengan demikian
hak dan kewajiban pemegang hak pakai, ditentukan berdasarkan hal-hal
yang diatur, baik dalam surat keputusan pemberian haknya oleh pejabat
yang berwenang ataupun perjanjian dengan pemilik tanah tersebut.
Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau
Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia mengatur;
“apabila
orang asing tersebut tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan haknya
atas properti dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.”
Bila ketentuan
tersebut dilanggar maka Hak Pakai atas tanah Negara berikut bangunan di
atasnya dikuasai Negara untuk dilelang, sedangkan untuk Hak Pakai di
atas tanah berdasarkan perjanjian menjadi milik pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau
Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar