Hukumonline-Properthy


Hak Pakai
 
Apa saja hak dan kewajiban bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia yang memiliki properti dengan status hak pakai. Untuk penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
putri hapsari
Jawaban:

Kepemilikan properti dengan status Hak Pakai, sesungguhnya merupakan suatu cara untuk orang asing memiliki properti di Indonesia secara sah menurut hukum. Hak Pakai dapat dimiliki oleh orang asing berdasarkan:
1.      keputusan pemberian hak tersebut oleh pejabat yang berwenang memberikannya untuk properti yang dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara, atau
2.      dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Dengan demikian hak dan kewajiban pemegang hak pakai, ditentukan berdasarkan hal-hal yang diatur, baik dalam surat keputusan pemberian haknya oleh pejabat yang berwenang ataupun perjanjian dengan pemilik tanah tersebut.
 
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia mengatur;
 
apabila orang asing tersebut tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan haknya atas properti dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.
 
Bila ketentuan tersebut dilanggar maka Hak Pakai atas tanah Negara berikut bangunan di atasnya dikuasai Negara untuk dilelang, sedangkan untuk Hak Pakai di atas tanah berdasarkan perjanjian menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer