Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) mengatur bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) bersifat tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir oleh sebab apapun juga, kecuali karena telah dilaksanakan atau karena habis masa berlakunya.
“Kuasa
Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak
dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut
telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)”
Selanjutnya, apabila kita lihat pada pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UUHT, diatur bahwa SKMHT wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT):
1. Untuk tanah yang telah terdaftar: selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian SKMHT;
2. Untuk tanah yang belum terdaftar: selambat-lambatnya 1 bulan setelah pemberian SKMHT.
Pengecualian dari ketentuan pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) adalah untuk jenis-jenis kredit tertentu (pasal 15 ayat [5] UUHT). Jenis-jenis kredit ini sendiri diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 1996 tentang Penetapan
Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk
Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu (“Permen Agraria”).
Salah satu jenis kredit yang dikecualikan menurut Permen Agraria ini
adalah Kredit produktif yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat dengan plafon kredit tidak melebihi Rp50 juta. Untuk
kredit jenis ini, SKMHT berlaku sampai berakhirnya masa berlaku
perjanjian pokok yang bersangkutan.
Merujuk pada uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa untuk kasus Anda (kredit dengan plafonnya kurang dari
Rp50 juta) berlaku pengecualian sebagaimana diatur dalam Permen Agraria
tersebut. Dengan demikian, SKMHT-nya berlaku sampai berakhirnya masa
berlaku perjanjian pokok yang bersangkutan, dan masih dapat di-APHT-kan
walaupun pemberi APHT meninggal dunia.
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
2. Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun
1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 29 Juni 2010
Komentar
Posting Komentar