Hukumonline-Properthy

Tanya tentang Hak Kepemilikan Tanah Negara
 
Mohon informasinya apakah benar ada peraturan atau undang-undang yg mengatur bahwa tanah negara yg telah dipergunakan selama 20 tahun atau lebih dapat diubah statusnya menjadi hak Milik? Terimakasih
nendi
Jawaban:
Hal pertama yang harus diketahui terlebih dahulu adalah dengan dasar atau izin apa seseorang mempergunakan tanah negara dimaksud. Kemudian adakah surat-surat bukti penggunaan tanah didasarkan pada pembayaran pajak atas nama yang bersangkutan, misalnya: girik, IPEDA, atau PBB.  Hal ketiga adalah apakah penggunaan tanah tersebut adalah untuk rumah tinggal? Dan berapa luasnya? (sebab penggunaan tanah negara untuk rumah tinggal yang luasnya 600m2 atau kurang dapat diberikan hak milik � Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar).

Setelah diketahui ketiga hal di atas, maka seseorang tersebut dapat mengajukan permohonan kepada kantor Badan Pertanahan Negara setempat untuk hak milik dengan membayar Uang Pemasukan kepada Negara. (BPN memiliki formulir khusus permohonan hak atas tanah). Permohonan kepada BPN tersebut ada didalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Pendaftaran tanah tersebut meliputi proses pembuktian, dimana harus dibuktikan dasar atau izin penggunaan tanah, disertai bukti pembayaran pajak sebagaimana telah disinggung di atas.  Namun, bilamana bukti-bukti tersebut tidak lengkap, maka harus didasarkan pada kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh orang yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

  Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 19 Juli 2005

Komentar

Postingan Populer