Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Hal
pertama yang harus diketahui terlebih dahulu adalah dengan dasar atau
izin apa seseorang mempergunakan tanah negara dimaksud. Kemudian adakah
surat-surat bukti penggunaan tanah didasarkan pada pembayaran pajak atas
nama yang bersangkutan, misalnya: girik, IPEDA, atau PBB. Hal
ketiga adalah apakah penggunaan tanah tersebut adalah untuk rumah
tinggal? Dan berapa luasnya? (sebab penggunaan tanah negara untuk rumah
tinggal yang luasnya 600m2 atau kurang dapat diberikan hak milik �
Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1998 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar).
Setelah
diketahui ketiga hal di atas, maka seseorang tersebut dapat mengajukan
permohonan kepada kantor Badan Pertanahan Negara setempat untuk hak
milik dengan membayar Uang Pemasukan
kepada Negara. (BPN memiliki formulir khusus permohonan hak atas
tanah). Permohonan kepada BPN tersebut ada didalam Peraturan Pemerintah
No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran
tanah tersebut meliputi proses pembuktian, dimana harus dibuktikan
dasar atau izin penggunaan tanah, disertai bukti pembayaran pajak
sebagaimana telah disinggung di atas. Namun,
bilamana bukti-bukti tersebut tidak lengkap, maka harus didasarkan pada
kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20
tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat penguasaan
tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh orang yang
bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 19 Juli 2005
Komentar
Posting Komentar