Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Dalam kasus ini, terjadi sengketa mengenai data yuridis tanah, yaitu keterangan
mengenai status hukum bidang tanah yang didaftar, pemegang haknya dan
hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (pasal 1 angka 7
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah/PP Pendaftaran Tanah).
Menurut
pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, sertipikat adalah suatu tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data
fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik
dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur
dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah selanjutnya mengatur bahwa dalam hal penerbitan sertipikat tanah, pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan:
1. Keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan; atau
2. Gugatan ke Pengadilan mengenai penerbitan sertifikat tersebut.
Keberatan/gugatan
tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan
sertipikat. Apabila telah lewat waktu 5 tahun tersebut, maka pihak yang
merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut.
Selain
upaya hukum di atas, Anda dapat juga menempuh upaya mediasi,
sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun
1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.
Dalam mediasi, penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan,
antara para pihak dan satu orang mediator yang berfungsi sebagai
penengah. Mediasi ini dilakukan dengan mediator dari Kantor Pertanahan,
yang ditugaskan oleh Kepala Bidang Hak Atas Tanah di kantor Pertanahan setempat.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun
1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 15 Juni 2010
Komentar
Posting Komentar