Hukumonline-Properthy

Sertifikat Terbit Tanpa Ada Konfirmasi
 
Keluarga kami mempunyai sebidang tanah adat yang telah dikerjakan secara turun-temurun lebih dari 20 tahun dan selama ini tanah tersebut telah digadaikan ke beberapa orang oleh kakek kami. Kira-kira 3 tahun yang lalu orang tua saya menebus gadai tanah tersebut dari orang yang terakhir memegang surat gadai tersebut. Tetapi, alangkah terkejutnya kami sekeluarga ketika kira-kira enam bulan kemudian terbit sertikat hak milik dari BPN atas nama orang lain tanpa sepengetahuan kami sekeluarga. Surat tersebut terbit hanya berbekal surat pernyataan dari kepala desa dan ditandatangani saksi yang bukan dari keluarga kami sendiri. Sementara aktualnya tanah tersebut sudah dikuasai oleh keluarga kami lebih dari 20 tahun secara turun-temurun. Mohon saran dari Bapak untuk kasus keluarga kami ini. Terima kasih.
herwinmb
Jawaban:

Dalam kasus ini, terjadi sengketa mengenai data yuridis tanah, yaitu keterangan mengenai status hukum bidang tanah yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (pasal 1 angka 7 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah/PP Pendaftaran Tanah).
Menurut pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, sertipikat adalah suatu tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah selanjutnya mengatur bahwa dalam hal penerbitan sertipikat tanah, pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan:
1.      Keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan; atau
2.      Gugatan ke Pengadilan mengenai penerbitan sertifikat tersebut.
Keberatan/gugatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertipikat. Apabila telah lewat waktu 5 tahun tersebut, maka pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut.
Selain upaya hukum di atas, Anda dapat juga menempuh upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. Dalam mediasi, penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan, antara para pihak dan satu orang mediator yang berfungsi sebagai penengah. Mediasi ini dilakukan dengan mediator dari Kantor Pertanahan, yang ditugaskan oleh Kepala Bidang Hak Atas Tanah di kantor Pertanahan setempat.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 15 Juni 2010

Komentar

Postingan Populer